Rabu, 18 April 2018

Macam-Macam Jaminan Kebendaan



Macam-Macam Jaminan Kebendaan
Gadai 
a.     Pengertian gadai
Gadai diatur dalam Buku II Titel 20 Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1161 KUHPerdata. Menurut Pasal 1150 KUHPerdata, pengertian gadai adalah: Suatu hak yang diperoleh seorang kreditor atas suatu barang bergerak yang bertubuh maupun tidak bertubuh yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu daripada kreditor-kreditor lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana harus didahulukan.
b.    ContohGadai
Angel meminjam uang kepada Bintang dengan menggadaikan Emas yang dia miliki sebagai jaminan. Dengan perjanjian emas akan dikembalikan Bintang saat pembayaran utang telah dilunasi Angel. 
2.    Fiducia
a.      Pengertian Fiducia
Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
b.      contoh 
A meminjam uang kepada B. Sebagai jaminan, A menyerahkan BPKB motornya kepada B tetapi motor tersebut tetap dikuasai oleh A. Praktik ini termasuk fidusia karena hak kepemilikan motor A yang dibuktikan dengan BPKB telah diserahkan kepada B sedangkan penguasaan atas barang jaminan (motor) tetap pada A.
3.    Cessie
a.     Pengertian Cessie


Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual hak tagihnya kepada orang lain.
b.     Contoh
Contoh kejadian cessie, misalnya A berpiutang kepada B, tetapi A menyerahkan piutangnya itu kepada C, maka C-lah yang berhak atas piutang yang ada pada B.Contoh Surat Pengalihan

  
4.    Resi Gudang
a.    Pengertian Resi Gudang
Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti.
b.    Contoh 
Berikut contoh Resi Gudang :
Hasil gambar untuk contoh surat Resi Gudang



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UAS HUKUM DAN ETIKA BISNIS

UJIAN AKHIR SEMESTER HUKUM DAN ETIKA BISNIS Nama : Nanin Hardiyanti NIM      : 16032100061 Kelas   : A KASUS 1. Adanya...