Selasa, 12 Juni 2018

UAS HUKUM DAN ETIKA BISNIS


UJIAN AKHIR SEMESTER
HUKUM DAN ETIKA BISNIS

Nama : Nanin Hardiyanti
NIM     : 16032100061
Kelas   : A


KASUS 1.
Adanya persengketaan merek dagang antara PT Sinde Budi Sentosa (logo cap badak) dengan Wen Ken Drug Co (Pte)Ltd (logo cap kaki tiga). Dimana PT Sinde menerima lisensi untuk menggunakan merek dagang Wen Ken Drug Co (Pte)Ltd di Singapura. Kesamaan kemasan antara dua merek ini menimbulkan persengketaan bisnis, sehingga kemudian di perlukan suatu penyelesaian hukum. Analisalah Kasus ini berdasarkan “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Bisnis” !
Analisis kasus 1
Pada dasarnya, unsur merek yang digunakan PT.Slide Budi Sentosa secara tidak langsung memiliki unsur yang sama dengan produk Larutan Cap Kaki Tiga. Adapun persamaan yang terdapat dalam kedua produk tersebut antara lain: Bentuk botol, tutup botol warna biru, warna kemasan, tulisan arab, font tulisan, cara penempatan khasiat produk, cara menempatkan tulisan komposisi, cara menempatkan gambar varian rasa, cara menempatkan logo dan lutisan “Larutan Penyegar” di tengah. Syarat dan Tata cara Permohonan Pendaftaran Merek menurut Undang-Undang No.15 tahun 2001 tentang merek terdapat pada pasal 7. Namun, permohonan merek dagang kepada Direktorat Jendral HAKI oleh PT. Sinde Budi Sentosa berhasil lolos pada tahun 2004 dengan merek Larutan Penyegar Cap Badak. PT. Sinde Budi Sentosa mendapat merek dagang Direktorat Jendral HAKI karena pada tahun 2004 Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd. belum mendaftarkan merek dagang Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga ke Direktorat Jenderal  HAKI dan baru mendaftarlkan merek dagangnya pada tahun 2008. Persengketaan tersebut berakhir di pengadilan Niaga Jakarta dan majelis memenangkan PT. Sinde Budi Sentosa. Hal tersebut sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Undang-Undang Merek Indonesia, yakni First to file principle, bukan first come, first out, pemegang merek baru akan diakui atas kepemilikan mereknya jika merek itu dilakukan pendaftaran. Seharusnya pada kasus ini Direktorat Jendral HAKI lebih teliti dalam menyeleksi permohonan pendaftaran merek dagang maupun jasa, agar tidak dapat menimbulkan kerugian pihak lain atau menyesatkan konsumen.

KASUS 2.
Adanya penyelewengan dana 8.700 orang nasabahnya sebesar 245 milyar rupiah oleh komisaris utama PT Sarijaya Permana Sekuritas (Herman Ramli) menyebabkan ketidakpercayaan nasabah terhadap perdagangan saham. Hal ini dilakukan dengan cara memindahkan dana nasabah untuk keperluan selain jual beli saham. Akibatnya saham mengalami SUSPEND (penghentian sementara oleh BEI) dalam aktivitas perdagangan Sari Jaya. Analisilah kasus ini berdasarkan Hukum Pasar Modal !
Analisis Kasus 2
Perusahaan PT. Sarijaya Permana Sekuritas berdiri pada tanggal 31 Maret 1990 dengan rincian modal dasarnya Rp 150 miliar dan modal dana disetor Rp 97 miliar. Total nasabah aktif yang ada adalah 8700 orang. Penyalah gunaan dana tersebut menggunakan 17 rekening untuk menampung dana dari nasabah yang mulanya ditujukan untuk melakukan perdagangan di pasar saham. Namun tetapi dana yang terkumpul di rekening tersebut dipindahkan ke rekening lain oleh Herman Ramli sebagai pemegang saham dan komisaris. Seharusnya Herman Ramli tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pemindahan dana tersebut. Akhirnya kasus ini membuat Bapepam melakukan interview dan melaporkan baik komisaris utamanya maupun direksinya ke BARESKRIM POLRI untuk diperiksa dan ditahan. Sehingga kasus ini membuat tingkat kepercayaan investor terhadap pasar modal indonesia. Para nasabah PT. Sarijaya melakukan demonstrasi yang dilakukan di kantor Bapepam LK, menurut para nasabah menilai kliring peminjaman efek indonesia (KPEI) dan Kostodian Sental Efek Indonesia (KSEI) dianggap juga bertanggung jawab atas terjadiya praktek kecurangan dan kejahatan di industri Pasar Modal. Setelah BARESKRIM POLRI menikdakan selanjutnya dari pelaporan terhadap Herman Ramli sebagai pelaku penggelapan dana nasabah oleh Bapepam LK. Kasus tersebut sudah tercatat di pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bagian pidana pada tanggal 18 Mei 2009. Dan Herman Ramli terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

KASUS 3.
Adanya keterlambatan keberangkatan selama 90 menit dari maskapai Wings Air, menyebabkan seorang konsumen (David ML. Tobing) mengalami kerugian. Pihak maskapai tidak memberikan informasi yang memadai akibat keterlambatan tersebut, sehingga David mengajukan gugatan terhadap kasus ini kepada pengadilan untuk memperoleh kerugian dan meminta pengadilan untuk membatalkan klasul baku yang berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan ini (hal yang dilarang oleh undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen). Analisilah kasus ini berdasarkan Hukum Perlindungan Konsumen!
Analisi kasus 3
David pada 16 Agustus lalu berencana terbang dari Jakarta ke Surabaya, pukul 08.35 WIB. David menuding Wings Air telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan keterlambatan keberangkatan dan tidak memadainya layanan informasi petugas maskapai itu di bandara. Itu sebabnya, 13 September lalu, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam petitumnya, David meminta maskapai itu membayar ganti rugi.Namun terhalang PP 40/1995? Masalahnya, meminta ganti rugi kepada perusahaan penerbangan tidak semudah membalik telapak tangan. Selain adanya klausul baku pengalihan tanggung jawab, ada juga batas maksimal tuntutan ganti rugi yang diizinkan peraturan perundang-undangan. Jumlah  maksimal ganti rugi yang bisa dituntut calon penumpang atas keterlambatan pesawat hanya satu juta rupiah. Aturan itu tegas disebutkan pada pasal 42 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara. Itu pun hanya untuk kerugian yang nyata-nyata dialami calon penumpang, plus kerugian disebabkan pengangkut. Sampai di sini, gugatan David masih sejalan. Dalam gugatannya, David meminta ganti rugi Rp718.500. Angka itu berasal dari uang untuk beli tiket Garuda senilai Rp688.500 dan airport tax sebesar Rp30.000. Nilai gugatan saya masih di bawah angka satu juta, tandas David. Dengan masih mencantumkan klausula baku pengalihan tanggung jawab yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lion juga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Sebagaimana tertera pada tiket, Lion merupakan salah satu maskapai yang menyatakan tidak bertanggungjawab atas kerugian yang diderita akibat kelambatan pesawat, bagasi, dan kelambatan datangnya penumpang. Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun juga yang ditimbulkan oleh pembatalan dan/atau kelambatan pengangkutan ini, termasuk segala kelambatan datang penumpang dan/atau kelambatan penyerahan bagasi.
Diteranya klausul ini pada tiket, mengacu pada Ordonansi Pengangkutan Udara (Staatsblad 1939/100), yang Pasal 28 menyatakan kecuali diperjanjikan lain, pengangkut bertanggung-jawab untuk kerugian yang timbul sebagai akibat dari kelambatan dalam pengangkutan penumpang, bagasi atau barang.
Klausul baku tersebut menurut David bertentangan dengan Pasal 18 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal ini melarang pelaku usaha mengalihkan tanggungjawabnya lewat pencantuman klausula baku. Pencantuman klausula baku jenis ini, batal demi hukum. Selain UUPK, yang juga menjadi dasar perbuatan melawan hukum (1365 BW) ialah pernyataan bahwa perusahaan angkutan  bertanggungjawab atas keterlambatan tertera dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.
Dengan demikian, dalam kasus keterlambatan harus digunakan UU Penerbangan Pasal 43 Ayat (1) yang menyebutkan perusahaan angkutan udara yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga bertanggungjawab atas (a) kematian atau lukanya penumpang yang diangkut; (b) musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut; (c) keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut apabila terbukti hal tersebut merupakan kesalahan pengangkut. Selain itu juga dipakai PP No. 40/1995 sebagai aturan pelaksana. Selain itu, penumpang harus membuktikan terjadi kesalahan perusahaan atas keterlambatan, sebagaimana isi poin (c) pasal 43 (1). Di Pasal ini berlaku asas presumption of liability (praduga bersalah terhadap maskapai) dalam hal kematian dan kehilangan serta kerusakan barang. Sedangkan untuk keterlambatan berlaku asas base on fault (penumpang harus membuktikan keterlambatan karena kesalahan maskapai penerbangan).
Di mata pakar penerbangan, perkara keterlambatan keberangkatan  penerbangan bukanlah  merupakan ranah UU Perlindungan Konsumen. Ini antara lain karena klausul baku pada tiket mengacu pada OPU, bukan pada UU Perlindungan Konsumen.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UAS HUKUM DAN ETIKA BISNIS

UJIAN AKHIR SEMESTER HUKUM DAN ETIKA BISNIS Nama : Nanin Hardiyanti NIM      : 16032100061 Kelas   : A KASUS 1. Adanya...