UJIAN AKHIR SEMESTER
HUKUM DAN ETIKA BISNIS
Nama : Nanin Hardiyanti
NIM :
16032100061
Kelas : A
KASUS 1.
Adanya persengketaan merek dagang antara PT Sinde Budi
Sentosa (logo cap badak) dengan Wen Ken Drug Co (Pte)Ltd (logo cap kaki tiga).
Dimana PT Sinde menerima lisensi
untuk menggunakan merek dagang Wen Ken Drug Co (Pte)Ltd di Singapura. Kesamaan
kemasan antara dua merek ini menimbulkan persengketaan bisnis, sehingga
kemudian di perlukan suatu penyelesaian hukum. Analisalah Kasus ini berdasarkan
“Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Bisnis” !
Analisis
kasus 1
Pada dasarnya, unsur merek yang digunakan PT.Slide Budi
Sentosa secara tidak langsung memiliki unsur yang sama dengan produk Larutan
Cap Kaki Tiga. Adapun persamaan yang terdapat dalam kedua produk tersebut
antara lain: Bentuk botol, tutup botol warna biru, warna kemasan, tulisan arab,
font tulisan, cara penempatan khasiat produk, cara menempatkan tulisan
komposisi, cara menempatkan gambar varian rasa, cara menempatkan logo dan
lutisan “Larutan Penyegar” di tengah. Syarat dan Tata cara Permohonan Pendaftaran
Merek menurut Undang-Undang No.15 tahun 2001 tentang merek terdapat pada pasal
7. Namun, permohonan merek dagang kepada Direktorat Jendral HAKI oleh PT. Sinde
Budi Sentosa berhasil lolos pada tahun 2004 dengan merek Larutan Penyegar Cap
Badak. PT. Sinde Budi Sentosa mendapat merek dagang Direktorat Jendral HAKI
karena pada tahun 2004 Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd. belum mendaftarkan merek
dagang Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga ke Direktorat Jenderal HAKI dan baru mendaftarlkan merek dagangnya
pada tahun 2008. Persengketaan tersebut berakhir di pengadilan Niaga Jakarta
dan majelis memenangkan PT. Sinde Budi Sentosa. Hal tersebut sesuai dengan
prinsip yang dianut dalam Undang-Undang Merek Indonesia, yakni First to file
principle, bukan first come, first out, pemegang merek baru akan diakui atas
kepemilikan mereknya jika merek itu dilakukan pendaftaran. Seharusnya pada
kasus ini Direktorat Jendral HAKI lebih teliti dalam menyeleksi permohonan
pendaftaran merek dagang maupun jasa, agar tidak dapat menimbulkan kerugian
pihak lain atau menyesatkan konsumen.
KASUS 2.
Adanya penyelewengan dana 8.700 orang nasabahnya sebesar
245 milyar rupiah oleh komisaris utama PT Sarijaya Permana Sekuritas (Herman
Ramli) menyebabkan ketidakpercayaan nasabah terhadap perdagangan saham. Hal ini
dilakukan dengan cara memindahkan dana nasabah untuk keperluan selain jual beli
saham. Akibatnya saham mengalami SUSPEND (penghentian sementara oleh BEI) dalam
aktivitas perdagangan Sari Jaya. Analisilah kasus ini berdasarkan Hukum Pasar
Modal !
Analisis
Kasus 2
Perusahaan PT. Sarijaya Permana Sekuritas berdiri pada
tanggal 31 Maret 1990 dengan rincian modal dasarnya Rp 150 miliar dan modal
dana disetor Rp 97 miliar. Total nasabah aktif yang ada adalah 8700 orang. Penyalah
gunaan dana tersebut menggunakan 17 rekening untuk menampung dana dari nasabah
yang mulanya ditujukan untuk melakukan perdagangan di pasar saham. Namun tetapi
dana yang terkumpul di rekening tersebut dipindahkan ke rekening lain oleh
Herman Ramli sebagai pemegang saham dan komisaris. Seharusnya Herman Ramli
tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pemindahan dana tersebut. Akhirnya
kasus ini membuat Bapepam melakukan interview dan melaporkan baik komisaris
utamanya maupun direksinya ke BARESKRIM POLRI untuk diperiksa dan ditahan. Sehingga
kasus ini membuat tingkat kepercayaan investor terhadap pasar modal indonesia. Para
nasabah PT. Sarijaya melakukan demonstrasi yang dilakukan di kantor Bapepam LK,
menurut para nasabah menilai kliring peminjaman efek indonesia (KPEI) dan
Kostodian Sental Efek Indonesia (KSEI) dianggap juga bertanggung jawab atas
terjadiya praktek kecurangan dan kejahatan di industri Pasar Modal. Setelah BARESKRIM
POLRI menikdakan selanjutnya dari pelaporan terhadap Herman Ramli sebagai
pelaku penggelapan dana nasabah oleh Bapepam LK. Kasus tersebut sudah tercatat
di pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bagian pidana pada tanggal 18 Mei 2009.
Dan Herman Ramli terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
KASUS 3.
Adanya keterlambatan keberangkatan selama 90 menit dari maskapai
Wings Air, menyebabkan seorang konsumen (David ML. Tobing) mengalami kerugian.
Pihak maskapai tidak memberikan informasi yang memadai akibat keterlambatan
tersebut, sehingga David mengajukan gugatan terhadap kasus ini kepada
pengadilan untuk memperoleh kerugian dan meminta pengadilan untuk membatalkan
klasul baku yang berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan
ini (hal yang dilarang oleh undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen). Analisilah kasus ini berdasarkan Hukum Perlindungan Konsumen!
Analisi
kasus 3
David pada 16 Agustus lalu berencana terbang dari Jakarta ke Surabaya,
pukul 08.35 WIB. David menuding Wings Air telah melakukan perbuatan melawan hukum
dengan keterlambatan keberangkatan dan tidak memadainya layanan informasi
petugas maskapai itu di bandara. Itu sebabnya, 13 September lalu, mendaftarkan
gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam petitumnya, David meminta
maskapai itu membayar ganti rugi.Namun
terhalang PP 40/1995? Masalahnya, meminta ganti
rugi kepada perusahaan penerbangan tidak semudah membalik telapak tangan.
Selain adanya klausul baku pengalihan tanggung jawab, ada juga batas maksimal
tuntutan ganti rugi yang diizinkan peraturan perundang-undangan. Jumlah maksimal ganti rugi yang bisa dituntut calon
penumpang atas keterlambatan pesawat hanya satu juta rupiah. Aturan itu tegas
disebutkan pada pasal 42 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1995 tentang
Angkutan Udara. Itu pun hanya untuk kerugian yang nyata-nyata dialami calon
penumpang, plus kerugian disebabkan pengangkut. Sampai di sini, gugatan
David masih sejalan. Dalam gugatannya, David meminta ganti rugi Rp718.500.
Angka itu berasal dari uang untuk beli tiket Garuda senilai Rp688.500 dan
airport tax sebesar Rp30.000. Nilai gugatan saya masih di bawah angka satu
juta, tandas David. Dengan masih mencantumkan klausula baku pengalihan tanggung jawab
yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, Lion juga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Sebagaimana tertera pada tiket, Lion
merupakan salah satu maskapai yang menyatakan tidak bertanggungjawab atas
kerugian yang diderita akibat kelambatan pesawat, bagasi, dan kelambatan datangnya
penumpang. Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun juga yang
ditimbulkan oleh pembatalan dan/atau kelambatan pengangkutan ini, termasuk
segala kelambatan datang penumpang dan/atau kelambatan penyerahan bagasi.
Diteranya klausul ini pada tiket, mengacu pada Ordonansi
Pengangkutan Udara (Staatsblad 1939/100), yang Pasal 28 menyatakan kecuali
diperjanjikan lain, pengangkut bertanggung-jawab untuk kerugian yang timbul
sebagai akibat dari kelambatan dalam pengangkutan penumpang, bagasi atau
barang.
Klausul baku tersebut menurut David bertentangan dengan
Pasal 18 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(UUPK). Pasal ini melarang pelaku usaha mengalihkan tanggungjawabnya lewat
pencantuman klausula baku. Pencantuman klausula baku jenis ini, batal demi
hukum. Selain UUPK, yang juga menjadi dasar perbuatan melawan hukum (1365
BW) ialah pernyataan bahwa perusahaan angkutan
bertanggungjawab atas keterlambatan tertera dalam Pasal 43 Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.
Dengan demikian, dalam kasus
keterlambatan harus digunakan UU Penerbangan Pasal 43 Ayat (1) yang menyebutkan
perusahaan angkutan udara yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga
bertanggungjawab atas (a) kematian atau lukanya penumpang yang diangkut; (b)
musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut; (c) keterlambatan angkutan
penumpang dan/atau barang yang diangkut apabila terbukti hal tersebut merupakan
kesalahan pengangkut. Selain itu juga dipakai PP No. 40/1995 sebagai aturan
pelaksana. Selain itu, penumpang harus membuktikan terjadi kesalahan perusahaan
atas keterlambatan, sebagaimana isi poin (c) pasal 43 (1). Di Pasal ini berlaku
asas presumption of liability (praduga bersalah terhadap maskapai) dalam hal
kematian dan kehilangan serta kerusakan barang. Sedangkan untuk keterlambatan
berlaku asas base on fault (penumpang harus membuktikan keterlambatan karena
kesalahan maskapai penerbangan).
Di mata pakar penerbangan, perkara keterlambatan keberangkatan penerbangan bukanlah merupakan ranah UU Perlindungan Konsumen. Ini
antara lain karena klausul baku pada tiket mengacu pada OPU, bukan pada UU
Perlindungan Konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar