Sabtu, 02 Juni 2018

Sengketa Bisnis


SENGKETA BISNIS

Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya. kegiatan bisnis yang semakin meningkat, maka tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa diantara para pihak yang terlibat. Sengketa muncul dikarenakan  berbagai alasan dan masalah yang melatar belakanginya. Sengketa yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam  berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa bisnis.

1.    Macam-macam sengketa bisnis :


  •             sengketa perbankan
  •             sengketa pasar modal
  •             sengketa HKI
  •             sengketa  konsumen
  •             sengketa kontrak/perjanjian
  •             sengketa perburuhan/ketenagakerjaan
  •             sengketa kepailitan

2. Prosedur penyelesaian sengketa bisnis dilakukan secara abritrase yaitu
  1. Pendaftaran dan Permohonan Arbitrase 
  2.  Penunjukan Arbiter
  3. Tanggapan Termohon
  4. Tuntutan Balik
  5. Sidang Pemeriksaan

3.    Metode penyelesaian sengketa bisnis
Cara Penyelesaian sengketa bisnis :
Litigasi : Penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan            
Non Litigasi : Penyelesaian sengketa  di luar pengadilan
Lembaga penyelesaian sengketa bisnis :
  1.  Litigasi :1. Pengadilan Umum :Dasar Hukum : UU No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum. Definisi : Pengadilan Umum merupakan pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili,memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata 
    2. Peangadilan Niaga Definisi : Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum yang berwenang memeriksa dan memutus perkara : Kepailitan dan PKPU, dan HKI
      2. Non LitigasI
          1. Arbitrase
          2. ADR   (Alternative Dispute Resolution)

        Diskusi :
        Bagaimana cara penyelesaian sengketa bisnis ?

Secara konvensional, penyelesaian sengketa biasanya  dilakukan secara Litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain)  Penyelesaian sengketa bisnis model tidak direkomendasaikan. Saat ini, Arbitrase masih dianggap sebagai satu-satunya yang paling tepat untuk menyelesaikan sengketa transaksi internasional. Kini belum kita dapati peradilan yang dapat memeriksa sengketa komersial internasional. Adanya kekhawatiran dan keengganan para pengusaha internasional yang bersengketa melawan pengusaha nasional karena kekhawatiran hakimnya akan memihak. Oleh karena itu sering kita lihat bahwa dalam perjanjian dagang internasional, selalu memilih forum hukum asing. Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir (ultimatum remedium) setelah alternatif lain dinilai tidak membuahkan hasil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UAS HUKUM DAN ETIKA BISNIS

UJIAN AKHIR SEMESTER HUKUM DAN ETIKA BISNIS Nama : Nanin Hardiyanti NIM      : 16032100061 Kelas   : A KASUS 1. Adanya...