SENGKETA BISNIS
Menurut Ali Achmad, sengketa
adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang
berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat
hukum antara keduanya. kegiatan bisnis yang semakin meningkat, maka tidak mungkin dihindari
terjadinya sengketa diantara para pihak yang terlibat. Sengketa muncul
dikarenakan berbagai alasan dan masalah yang melatar belakanginya. Sengketa yang timbul diantara para pihak yang terlibat
dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa
bisnis.
1. Macam-macam sengketa bisnis :
- sengketa perbankan
- sengketa pasar modal
- sengketa HKI
- sengketa konsumen
- sengketa kontrak/perjanjian
- sengketa perburuhan/ketenagakerjaan
- sengketa kepailitan
2. Prosedur
penyelesaian sengketa bisnis dilakukan secara abritrase yaitu
- Pendaftaran dan Permohonan Arbitrase
- Penunjukan Arbiter
- Tanggapan Termohon
- Tuntutan Balik
- Sidang Pemeriksaan
3. Metode
penyelesaian sengketa bisnis
Cara Penyelesaian sengketa bisnis :
Litigasi : Penyelesaian sengketa melalui jalur
pengadilan
Non Litigasi : Penyelesaian sengketa di luar pengadilan
Lembaga penyelesaian sengketa bisnis
:
- Litigasi :1. Pengadilan Umum :Dasar Hukum : UU No.2 Tahun 1986
Tentang Peradilan Umum. Definisi : Pengadilan Umum merupakan
pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili,memutus dan menyelesaikan perkara
pidana dan perkara perdata
2. Peangadilan Niaga Definisi : Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum yang berwenang memeriksa dan memutus perkara : Kepailitan dan PKPU, dan HKI
2. Non LitigasI
1. Arbitrase
2. ADR (Alternative Dispute Resolution)
1. Arbitrase
2. ADR (Alternative Dispute Resolution)
Diskusi :
Bagaimana cara penyelesaian sengketa
bisnis ?
Secara konvensional, penyelesaian sengketa biasanya
dilakukan secara Litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Dalam
keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis
(saling berlawanan satu sama lain) Penyelesaian sengketa bisnis model
tidak direkomendasaikan. Saat ini, Arbitrase masih dianggap sebagai
satu-satunya yang paling tepat untuk menyelesaikan sengketa transaksi
internasional. Kini belum kita dapati peradilan yang dapat memeriksa sengketa
komersial internasional. Adanya kekhawatiran dan keengganan para pengusaha
internasional yang bersengketa melawan pengusaha nasional karena kekhawatiran
hakimnya akan memihak. Oleh karena itu sering kita lihat bahwa dalam perjanjian
dagang internasional, selalu memilih forum hukum asing. Kalaupun
akhirnya ditempuh, penyelesaian itu semata-mata hanya sebagai jalan yang
terakhir (ultimatum remedium)
setelah alternatif lain dinilai tidak membuahkan hasil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar