KREDIT
DAN HUKUM PERJANJIAN JAMINAN
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga (Menurut
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (pasal 21 ayat 11)
Jaminan kredit adalah hak dan kekuasaan atas barang
jaminan yang diserahkan oleh debitur kepada pihak bank guna menjamin pelunasan
utangnya apabila kredit yang diterimanya tidak dapat dilunasi sesuai waktu yang
diperjanjikan dalam perjanjian kredit atau adendumnya. 2.1 Jenis Kredit dan Dasar-Dasar
Pemberian Kredit
Jenis Kredit Menurut Kasmir (2012:90)
jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain sebagai berikut
:
a. Dilihat dari segi kegunaan: 1. Kredit Investasi, 2.
Kredit modal kerja
b. Dilihat dari segi tujuan kredit: 1. Kredit Produktif, 2. Kredit Konsumtif, 3. Kredit
Perdagangan
c. Dilihat
dari segi jangka waktu: 1. Kredit Jangka Pendek, 2. Kredit Jangka Menengah, 3. Kredit
Jangka Panjang
d. Segi Jaminan: 1. Kredit dengan
jaminan, 2. Kredit tanpa jaminan
e. Dilihat dari segi sektor usaha: 1. Kredit Pertanian ,
2. Kredit peternakan, 3. Kredit industri, 4. Kredit pertambangan, 5. Kredit
pendidikan, 6. Kredit profesi, 7. Kredit perumahan
Perjanjian Kredit
Perjanjian Kredit
adalah perjanjian pemberian kredit antara pemberi kredit dan penerima kredit”.
Setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati antara pemberi kredit dan
penerima kredit wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian kredit. Pasal 13 Kitab
UU Hukum Perdata (KUHPer) menyebutkan perjanjian adalah suatu perbuatan dengan
mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau
lebih.
Pengikatan dan Jaminan Kredit
A. Jaminan Kebendaan
·
Benda tetap/tidak bergerak
Yang
dimaksud dengan benda tetap atau barang tidak bergerak adalah suatu benda atau
barang yang tidak dapat bergerak atau tidak dapat dipindahkan secara fisik,
yaitu misalnya tanah dan bangunan, pekarangan dan apa yang didirikan diatasnya,
pohon dan tanaman ladang, mesin yang melekat pada tanah dimana mesin tersebut
berada, kapal laut serta kapal terbang.
·
Benda bergerak
Yang
dimaksud dengan benda bergerak atau barang bergerak adalah barang yang karena
sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan, yaitu misalnya kendaraan bermotor,
deposito, barang-persediaan (inventory), barang-barang inventaris
kantor, mesin, hewan ternak, tagihan, hak tagih atas klaim asuransi, dan
sebagainya. Benda-benda tersebut di atas dapat dijadikan jaminan atas pelunasan
utang Debitur. Sedangkan pengikatan jaminan atas benda-benda tersebut di atas
adalah dengan Gadai atau Fidusia.
Macam-Macam Jaminan Kebendaan
Kasmir (2012:93) menerangkan beberapa jaminan
kredit, antara lain :
1. Jaminan benda berwujud,
yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti: Tanah, Bangunan,
Kendaraan bermotor, Mesin/peralatan, Barang dagangan, Tanaman/kebun/sawah
2. Jaminan benda tidak
berwujud yaitu benda-benda yang merupakan surat-surat yang dijadikan jaminan
seperti : Sertifikat saham, Sertifikat obligasi, Sertifikat tanah, Sertifikat
deposito, Rekening tabungan yang dibekukan, Rekening giro yang dibekukan, Wesel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar