Jumat, 13 April 2018

KREDIT DAN HUKUM PERJANJIAN JAMINAN


KREDIT DAN HUKUM PERJANJIAN JAMINAN

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga (Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (pasal 21 ayat 11)

Jaminan kredit adalah hak dan kekuasaan atas barang jaminan yang diserahkan oleh debitur kepada pihak bank guna menjamin pelunasan utangnya apabila kredit yang diterimanya tidak dapat dilunasi sesuai waktu yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit atau adendumnya. 2.1 Jenis Kredit dan Dasar-Dasar Pemberian Kredit

Jenis Kredit Menurut Kasmir (2012:90) jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain sebagai berikut : 

a. Dilihat dari segi kegunaan:  1. Kredit Investasi, 2. Kredit modal kerja
b. Dilihat dari segi tujuan kredit: 1. Kredit Produktif, 2. Kredit Konsumtif, 3. Kredit Perdagangan
c. Dilihat dari segi jangka waktu: 1. Kredit Jangka Pendek, 2. Kredit Jangka Menengah, 3. Kredit Jangka Panjang
d. Segi Jaminan: 1. Kredit dengan jaminan, 2. Kredit tanpa jaminan
e. Dilihat dari segi sektor usaha: 1. Kredit Pertanian , 2. Kredit peternakan, 3. Kredit industri, 4. Kredit pertambangan, 5. Kredit pendidikan, 6. Kredit profesi, 7. Kredit perumahan

Perjanjian Kredit

Perjanjian Kredit adalah perjanjian pemberian kredit antara pemberi kredit dan penerima kredit”. Setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati antara pemberi kredit dan penerima kredit wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian kredit. Pasal 13 Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer) menyebutkan perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Pengikatan dan Jaminan Kredit

A. Jaminan Kebendaan
·         Benda tetap/tidak bergerak
Yang dimaksud dengan benda tetap atau barang tidak bergerak adalah suatu benda atau barang yang tidak dapat bergerak atau tidak dapat dipindahkan secara fisik, yaitu misalnya tanah dan bangunan, pekarangan dan apa yang didirikan diatasnya, pohon dan tanaman ladang, mesin yang melekat pada tanah dimana mesin tersebut berada, kapal laut serta kapal terbang.
·         Benda bergerak
Yang dimaksud dengan benda bergerak atau barang bergerak adalah barang yang karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan, yaitu misalnya kendaraan bermotor, deposito, barang-persediaan (inventory), barang-barang inventaris kantor, mesin, hewan ternak, tagihan, hak tagih atas klaim asuransi, dan sebagainya. Benda-benda tersebut di atas dapat dijadikan jaminan atas pelunasan utang Debitur. Sedangkan pengikatan jaminan atas benda-benda tersebut di atas adalah dengan Gadai atau Fidusia.

Macam-Macam Jaminan Kebendaan

Kasmir (2012:93) menerangkan beberapa jaminan kredit, antara lain :

1. Jaminan benda berwujud, yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti: Tanah, Bangunan, Kendaraan bermotor, Mesin/peralatan, Barang dagangan, Tanaman/kebun/sawah
2. Jaminan benda tidak berwujud yaitu benda-benda yang merupakan surat-surat yang dijadikan jaminan seperti : Sertifikat saham, Sertifikat obligasi, Sertifikat tanah, Sertifikat deposito, Rekening tabungan yang dibekukan, Rekening giro yang dibekukan, Wesel


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UAS HUKUM DAN ETIKA BISNIS

UJIAN AKHIR SEMESTER HUKUM DAN ETIKA BISNIS Nama : Nanin Hardiyanti NIM      : 16032100061 Kelas   : A KASUS 1. Adanya...