BENTUK-BENTUK BADAN
USAHA
DAN
LEGALITASNYA
1. Pengertian
Perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi produksi yang
menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan
dengan cara yang menguntungkan. (Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo, 2002; 12). Dalam
UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah NKRI untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2. Unsur-Unsur Perusahaan
Dari
beberapa pengertian perusahaan diatas maka dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur
perusahaan meliputi:
1. Badan Usaha
Bentuk
legalitas sebuah badan usaha adalah mendapatkan ijin dari negara dengan
dibuatnya kata pendirian perusahaan yang disahkan oleh institusi terkait.
Setelah disahkan oleh instansi terkait, maka badan usaha tersebut mendapatkan
status badan hukum
2. Kegiatan dalam Bidang Usaha atau Ekonomi
Kegiatan
dalam bidang ekonomi ini, bisa berupa menghasilkan barang (produk) dan bisa
berupa jasa. Kedua bentuk kegiatan ekonomi ini tidak boleh bertentangan dengan
norma kesusilaan, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan tidak boleh
melawan hukum.
3. Terus-menerus
Maksud dari
terus menerus ini adalah kegiatan ekonomi tersebut dilakukan secara terus
menerus tanpa henti sampai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam akta
pendirian maupun dalam surat ijin usaha perusahaan
4. Terang-terangan
Maksud dari
terang-terangan adalah dengan adanya pengakuan dari pemerintah dengan
mengesahkan anggaran dasar yang termuat dalam akta pendirian setrta
diterbitkannnya surat ijin usaha.
5. Mencari Keuntungan atau Laba
Perusahaan
yang melakukan kegiatan ekonomi adalah untuk mencari keuntungan
sebesar-besarnya, asalkan perolehan keuntungan tersebut legal dan sesuai dengan
ketentuan UU.
6. Melakukan Pembukuan
Pembukuan
dalam perusahaan merupakan kewajiban yang dilakukan perusahaan, karena telah
diatur dalam KUHD, namun istilah pembukuan ini berubah menjadi dokumen
perusahaan setelah keluar UU No. 8 Tahun 1997. Adapun dokumen perusahaan
terdiri dari 2 macam :
a. Dokumen keuangan, terdiri dari catatan, bukti pembukuan
dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban
serta kegiatan usaha suatu perusahaan.
b. Dokumen lainnya, terdiri dari data atau setiap tulisan
yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak
terkait langsung dengan dokumen keuangan.
3. Bentuk-bentuk
Badan Usaha
1. Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
2.
Badan Usaha Milik Swasta
3.
Koperasi
1. Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)
BUMN adalah
semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun
yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika
ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum
yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara,
maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk
perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
BUMN
digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan ini bertujuan
pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum) Perusahan ini seluruh modalnya
diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari
keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan ini modalnya
terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian
lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
2. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang
pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan
untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari
banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini
sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga
yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif
nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa
macam :
a. Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul
di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan
pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang
merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang
setiap saat harus menanggung utang–utang dari perusahaan itu. Bentuk badan
usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil,
misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
·
Keuntungan –
keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Penguasaan
sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
- Motivasi usaha yang tinggi.
- Penanganan aspek hukum yang minimal.
·
Kekurangan –
kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Mengandung
tanggung jawab keuangan tak terbatas
-
Keterbatasan kemampuan keuangan.
-
Keterbatasan manajerial.
-
Kontinuitas kerja karyawan terbatas
b. Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun
persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama.
Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh
beberapa orang pula.Tujuan perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya
menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya. Bentuk ini memiliki
kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi
karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka
kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar.
Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru
mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol
dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.
c. Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan
kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan
penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan.
Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal
keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para
anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan
modalnya saja dalam bisnis itu.
d. Perseroan Terbartas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak
dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan
kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis
tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu.
e. Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan
untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan.
Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan
Penderita Anak Cacat dll.
3. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi
berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan
anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi
Sekolah
2. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi
Konsumsi
5. Koperasi
Simpan Pinjam
6. Koperasi
Produksi
Prinsip
koperasi :
-
Keanggotaan bersifat suka rela
-
Pengelolaan bersifat demokratis
• Lembaga Keuangan
Dalam dunia
keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi
nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari
pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan,
building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham,
aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis
serupa lainnya.
Daftar pertanyaan :
1. Jelaskan kembali apa yang dimaksud legalitas menurut
anda, serta berikan contohnya!
2. Apakah perusahaan perseorangan ada ketentuan untuk
memperoleh syarat dari legalitas perusahaan?
3. Apakah dalam pengelolaannya BUMN dan BUMD yang
mengelola itu sendiri?
4. Pada definisi badan usaha apa yang dimaksud dengan
kata “Yuridis”?
5. Dalam suatu perusahaan untuk memperoleh legalitas
perusahaan yang dibuat lebih dulu mana SIUP dengan SITU? Dan persyaratannya apa
saja?
Daftar Pustaka
Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo, Pengantar
Bisnis Modern; Edisi 3, Liberty, Yogyakarta, 2002
Junaidi
Abdullah, Aspek Hukum dalam Bisnis, Nora Media Enterprise,
Kudus, 2010, hlm. 15-16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar