Senin, 02 April 2018

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA DAN LEGALITASNYA


BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
DAN LEGALITASNYA

1.    Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. (Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo, 2002; 12). Dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah NKRI untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2. Unsur-Unsur Perusahaan
Dari beberapa pengertian perusahaan diatas maka dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur perusahaan meliputi:
1.    Badan Usaha
Bentuk legalitas sebuah badan usaha adalah mendapatkan ijin dari negara dengan dibuatnya kata pendirian perusahaan yang disahkan oleh institusi terkait. Setelah disahkan oleh instansi terkait, maka badan usaha tersebut mendapatkan status badan hukum
2.    Kegiatan dalam Bidang Usaha atau Ekonomi
Kegiatan dalam bidang ekonomi ini, bisa berupa menghasilkan barang (produk) dan bisa berupa jasa. Kedua bentuk kegiatan ekonomi ini tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan tidak boleh melawan hukum.
3.    Terus-menerus
Maksud dari terus menerus ini adalah kegiatan ekonomi tersebut dilakukan secara terus menerus tanpa henti sampai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam akta pendirian maupun dalam surat ijin usaha perusahaan
4.    Terang-terangan
Maksud dari terang-terangan adalah dengan adanya pengakuan dari pemerintah dengan mengesahkan anggaran dasar yang termuat dalam akta pendirian setrta diterbitkannnya surat ijin usaha.
5.    Mencari Keuntungan atau Laba
Perusahaan yang melakukan kegiatan ekonomi adalah untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, asalkan perolehan keuntungan tersebut legal dan sesuai dengan ketentuan UU.
6.    Melakukan Pembukuan
Pembukuan dalam perusahaan merupakan kewajiban yang dilakukan perusahaan, karena telah diatur dalam KUHD, namun istilah pembukuan ini berubah menjadi dokumen perusahaan setelah keluar UU No. 8 Tahun 1997. Adapun dokumen perusahaan terdiri dari 2 macam :
a.    Dokumen keuangan, terdiri dari catatan, bukti pembukuan dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.
b.    Dokumen lainnya, terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.

3. Bentuk-bentuk Badan Usaha
1.  Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.  Badan Usaha Milik Swasta
3.  Koperasi

1.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a.    Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b.    Perusahaan Umum (Perum) Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c.    Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

2.    Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
a.    Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang–utang dari perusahaan itu. Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
·         Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
-  Motivasi usaha yang tinggi.
-  Penanganan aspek hukum yang minimal.
·         Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
- Keterbatasan kemampuan keuangan.
- Keterbatasan manajerial.
- Kontinuitas kerja karyawan terbatas

b.    Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.Tujuan perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya. Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.

c.    Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.

d.    Perseroan Terbartas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu.

e.    Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.

3.    Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
• Lembaga Keuangan
Dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.

Daftar pertanyaan :
1.    Jelaskan kembali apa yang dimaksud legalitas menurut anda, serta berikan contohnya!
2.    Apakah perusahaan perseorangan ada ketentuan untuk memperoleh syarat dari legalitas perusahaan?
3.    Apakah dalam pengelolaannya BUMN dan BUMD yang mengelola itu sendiri?
4.    Pada definisi badan usaha apa yang dimaksud dengan kata  “Yuridis”?
5.    Dalam suatu perusahaan untuk memperoleh legalitas perusahaan yang dibuat lebih dulu mana SIUP dengan SITU? Dan persyaratannya apa saja?

Daftar Pustaka
Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo, Pengantar Bisnis Modern; Edisi 3, Liberty, Yogyakarta, 2002
Junaidi Abdullah, Aspek Hukum dalam Bisnis, Nora Media Enterprise, Kudus, 2010, hlm. 15-16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UAS HUKUM DAN ETIKA BISNIS

UJIAN AKHIR SEMESTER HUKUM DAN ETIKA BISNIS Nama : Nanin Hardiyanti NIM      : 16032100061 Kelas   : A KASUS 1. Adanya...