Kamis, 31 Mei 2018

Hukum Pasar Modal

Hukum Pasar Modal
 
Hukum Pasar Modal adalah: Hukum yang mengatur segala segi yang berkenaan/berkaitan dengan dengan keguatan pasar modal. Pasar modal (capital market) dalam pengertian klasik diartikan sebagai suatu bidang usaha perdagangan surat-surat berharga seperti saham, sertufikat saham, dan obligasi atau efek-efek pada umumnya.

BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Fungsi Dan Kewenangan Bapepam
Fungsi: Untuk menciptakan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan  permodal dan masyarakat.
Kewenangan :
a. Memberikan izin usaha kepada:
  1. Bursa efek,
  2. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP),
  3. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP),
  4. Reksa dana,
  5. Perusahaan efek,
  6. Penasihat investasi, dan
  7. Biro administrasi efek.
b.  Memberikan izin orang perseorangan bagi:
  • wakil penjamin emisi efek,
  • wakil perantara pedagang efek,
  • wakil manajer investasi, dan
  • wakil agen penjual efek reksa dana
c. Memberikan persetujuan bagi bank kustodian.
  • Melakukan pemeriksaan dan penyidikan.
  • Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran
  • Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar.
1.    BURSA EFEK
Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk   mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Pemegang saham terdiri dari Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Perdagangan Efek.
2.   LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN (LKP)
Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transakasi bursa
3.   LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN (LPP)
Pihak yang menyelenggaraan kegiatan Kustodian sentral bagi bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain.

Pelaku Pasar Modal 
1.  Emiten
        Emiten adalah pihak atau perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor/pemodal melalui penawaran umum.
2. Perusahaan publik
      Perusahaan publik adalah emiten atau perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
          Pemodal di Pasar Modal : Perorangan, Institusi, Domestik dan Asing
          Perusahaan Efek : Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer), Penjamin Emisi Efek (Underwriter) dan Manajer Investasi (Investment Manager), Penasehat Investasi
3.      Reksa dana
Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi. Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.

Pertanyaan
  1.  Apa hubungan antara surat berharga Obligasi dengan Hukum Pasar Modal ?
  2. Jelaskan kembali tentang Reksadana !
Jawab:
1.    Dalam pasar modal intrumen utama didalamnya meliputi saham, surat berharga, surat utang atau obligasi. Hubungan dengan hukum dalam pasar modal yaitu apa-apa yang dilakukan didalam pasar modal semua ada peraturan hukum yang memngaturnya.
2.  Reksadana merupakan wadah atau tempat untuk mengumpulkan dana atau modal kecil dari pada pemodal terus dikumpulkan jadi satu di Reksadana untuk dikelola oleh manajer invertor untuk dikelola pada pasar modal.





HAKI

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak kekayaan intelektual yang selanjutnya disebut HKI atau HaKI adalah "hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia." Hak-hak dasar manusia antara lain : hak hidup ; hak mengembangkan diri ; hak memperoleh keadilan ; hak atas kebebasan pribadi ; hak atas rasa aman ; hak atas kesejahteraan ; (di samping terdapat pula hak untuk wanita dan anak-anak serta terlibat dalam pemerintahan).
A.     Tujuan HAKI
Tujuan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Permasalahan mengenai HKI akan menyentuh berbagai aspek seperti teknologi, industri, sosial, budaya dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek yang terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi karya intelektual. HKI sebagai hak milik dalam penguasaan dan penggunaan hak tersebut harus dibatasi agar tidak merugikan orang lain.
B. Manfaat HAKI
  1. Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan memberikan hak khusus   untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan menyampingkan sifat tradisionalnya.
  2. Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
  3. Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi.

Macam-Macam HAKI
  • A.      Hak Cipta
Menurut UU No. 19 Tahun 2002, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk mempublikasikan dan memperbanyak hasil ciptaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta bisa terdiri dari satu orang atau sekelompok orang yang bekerja sama dalam menuangkan kemampuan pikiran, imajinasi dan keterampilan hingga lahirlah suatu hasil karya / ciptaan tertentu.
  • B.    Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri dibagi menjadi beberapa jenis:
1.    Hak Paten: Hak paten merupakan hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pencipta atas hasil penemuannya di bidang teknologi selama periode waktu tertentu, di mana ia bisa melaksanakan sendiri penemuannya atau memberikannya kepada orang lain untuk dilaksanakan.
2. Merek (Trademark): Merek merupakan tanda yang berbentuk gambar, huruf, susunan warna, atau kombinasi dari beberapa unsur yang berfungsi sebagai pembeda. Biasanya merek digunakan suatu organisasi dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
3.   Rancangan (Industrial Design): Rancangan di sini artinya rancangan produk industri. Rancangan ini merupakan kreasi tentang bentuk, garis, warna, atau gabungan ketiganya yang memiliki nilai estetika, serta dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk / kerajinan tangan.
4.   Informasi Rahasia (Trade Secret): Sesuai namanya, informasi rahasia merupakan jenis informasi di bidang teknologi / bisnis yang tidak diketahui masyarakat. Informasi ini biasanya berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga rapat-rapat oleh pemiliknya.
5.    Indikasi Geografi (Geographical Indication): Indikasi geografi merupakan tanda yang menunjukkan asal muasal suatu barang. Biasanya hal ini dilihat dari faktor geografis seperti faktor alam dan faktor manusia yang memberikan ciri kualitas tertentu.
6.    Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: Desain tata letak sirkuit terpadu adalah rancangan tata letak suatu produk yang berbentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat sejumlah elemen yang terpadu dan berkaitan satu sama lain. Hak desain ini diberikan negara secara eksklusif kepada pembuatnya selama periode waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri atau memberikannya kepada pihak lain atas persetujuannya.
7.    Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) : Perlindungan varietas tanaman merupakan hak khusus yang diberikan kepada pemilik tanaman atas varietas tanaman yang diproduksinya selama periode waktu tertentu. Ia bisa mengelola sendiri varietas tersebut atau memberikannya kepada orang lain untuk dikelola atas persetujuannya.

Diskusi:
Ketika seseorang membuka usaha kue menggunakan gambar tokoh kartun terkenal, nah apakah hal tersebut melanggar hukum padahal itu dilakukan untuk membuat menarik pembeli. Kalau melanggar itu bagaimana cara kita memdapatkan izin dari pembuat tokoh.
Jawab:
Jadi hal apapun yang menggunakan karya orang lain tanpa seizin itu merupakan pelanggaran hukum dan bisa mendapatkan hukuman apabila ada yang melaporkan. Namun terkadang pemilik karya tersebut jarang yang memperdulikan untuk usaha-usaha kecil, mereka berpikir berapa sih keuntungan yang didapatkan mungkin mereka akan memperhatikan usaha-usaha yang lebih besar keuntungannya.



Hukum Kepailitan

HUKUM KEPAILITAN
Kepailitan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pailit. Pailit adalah keadaan
berhenti membayar utang-utangnya.
DASAR HUKUM KEPAILITAN :
Umum 1132 KUHP perdata 
Khusus  UU Kepailitan No. 4/1998
TUJUAN HUKUM KEPAILITAN :
  1. Menghindari perebutan harta debitur apabila dalam waktu yang sama ada beberapa kreditur yang menagih piutangnya
  2. Mencegah agar debitur tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para kreditur, atau debitur hanya menguntungkan kreditur tertentu  .
  3. Memberikan perlindungan kepada para kreditur untuk memperoleh hak mereka sehubungan dengan berlakunya asas jaminan
  4. Memberikan kesempatan kepada debitur dan kreditur untuk berunding membuat kesepakatan restrukturisasi hutang 
SYARAT UNTUK
DINYATAKAN PAILIT 
Debitur memiliki dua atau lebih kreditur
Debitur tidak membayar sedikitnya satu orang yang telah jatuh tempo
Proses kepailitan
  1. Permohonan pernyataan pailit diputuskan di Pengadilan di daerah tempat kedudukan hukum debitor.
  2. Apabila debitor telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitor.
  3. Dalam hal debitor adalah pesero suatu firma, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut.
  4. Dalam hal debitor tidak berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tetapi menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat debitor menjalankan profesi atau usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia.
  5. Dalam hal debitor merupakan badan hukum, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar badan hukum tersebut.
YANG BERHAK MENGAJUKAN PERMOHONAN PAILIT :
  1. Debitur sendiri karena merasa sudah tidak mampu membayar utang-utangnya.
  2. Seorang atau beberapa kreditur
  3. Jaksa dalam hal kepentingan umum
  4. BI dalam hal debitur merupakan bank
  5. Bapepam dalam hal debitur merupakan perusahaan efek
PENGADILAN YANG BERWENANG
Pengadilan yang berwenang  memutus pernyataan pailit  dan PKPU adalah Pengadilan  Niaga (PNg) yang berada  dilingkungan peradilan umum. Upaya hukumnya hanya  kasasi ke MA.




Rabu, 23 Mei 2018

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
A.    Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
             Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
B. Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
            Menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha ( pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “ praktek monopoli ” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat ( 2 ) Undang-Undang Anti Monopoli.
C. Peraturan Monopoli
            Peraturan monopoli dengan pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga maksimum pada tingkat dimana kurva SMC memotong kurva D, pemerintah dapat mendorong perusahaan monopoli itu untuk meningkatkan output sampai tingkat yang harus diproduksi industri jika diatur menurut batas persaingan sempurna. Peraturan ini juga mengurangi keuntungan perlu monopoli itu. Peraturan lump-sum yaitu dengan membebankan pajak lump-sum (seperti pajak izin usaha ataupun pajak keuntungan), pemerintah dapat mengurangi atu bahkan menghilangkan keuntungan perusahaan monopoli tanpa mengurangi harga komoditi atau output. Peraturan monopoli dengan pajak per-unit yaitu pemerintah mengurangi keuntungan monopoli dengan membebankan pajak per-unit. Akan tetapi dalam kasus ini perusahaan monopoli dapat mengalihkan sebagian beban pajak per-unit kepada para konsumen, dalam bentuk harga yang lebih tinggi dan output yang lebih kecil. Mengingatkan kembali bahwa di Indonesia undang undang yang mengatur adalah UU no. 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Diatas sudah dijelaskan bagimana monopoli itu.
D. Persaingan Monopolistis
            Sekarang kita bahas sekilas mengenai persaingan monopolistis, yaitu merupakan organisasi pasar dimana terdapat banyak perusahaan yang menjual komoditi yang hampir serupa tetapi tidak sama. Sebagai contoh, banyaknya merek rokok yang tersedia ( misalnya Malboro, Djarum Super, A Mild, 234, dsb). Contoh lain, banyaknya sabun deterjen yang berbeda-beda dipasar ( misalnya Rinso, Attack, Daia, dsb). Karena adanya diferensial produk ini, penjual dapat mengendalikan harganya dan dengan demikian menghadpai kurva kemiringan yang negatif. Akan tetapi adanya barang subtitusi srupa banya sangat membatasi kekuatan monopoli para penjual dan mengakibatkan kurva permintaan sangat elastis.
Persaingan monopolistis umum terdapat disektor perdagangan eceran dan jasa dalam perekonomiian kita. Beberapa contoh persaingan monopolistis adalah tempat pemangkas rambut, pompa bensin, toko bahan pangan, toko minuman keras, toko obat dan sebagainya yang terletak sangat berdekatan satu sama lain.
E. Pengertian Monopoli
            Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu. “ Antitrust ” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “ anti monopoli ” atau istilah “ dominasi ” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “ kekuatan pasar ”.
Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “ monopoli ”, “ antitrust ”, “ kekuatan pasar ” dan istilah “ dominasi ” saling dipertukarkan pemakaiannya. UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mengatur kegiatan bisnis yang baik dalam arti tidak merugikan pelaku usaha lain. Monopoli tidak dilarang dalam ekonomi pasar, sejauh dapat mematuhi “ rambu-rambu ” atau aturan hukum persaingan yang sehat. Globalisasi ekonomi menyebabkan setiap negara di dunia harus “ rela ” membuka pasar domestik dari masuknya produk barang/jasa negara asing dalam perdagangan dan pasar bebas. Keadaan ini dapat mengancam ekonomi nasional dan pelanggaran usaha, apabila para pelaku usaha melakukan perbuatan tidak terpuji.
Pengaturan hukum persaingan usaha atau bisnis melalui UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ( LN 1999 No. 33, TLN No. 3817 ) diberlakukan secara efektif pada tanggal 5 Maret 2000 merubah kegiatan bisnis dari praktik monopoli yang terselubung, diam-diam dan terbuka masa orde baru menuju praktik bisnis yang sehat. Pemberlakuan UU No. 5 Tahun 1999 selama ini perlu dilakukan kaji ulang, guna mengetahui implikasi penerapan kompetisi yang “sehat” dan wajar di antara pengusaha atau pelaku usaha dalam sistem ekonomi ( economic system ) terhadap demokrasi ekonomi yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. UU No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu perangkat hukum untuk menunjang kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya menghadapi sistem ekonomi pasar bebas dengan bergulirnya era globalisasi dunia dan demokrasi ekonomi yang diberlakukan di tanah air.
F. Asas dan Tujuan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
          Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut
1.     Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
2.     Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3.     Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4.     Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
G. Kegiatan yang Dilarang
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
H. Perjanjian yang Dilarang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
·         Oligopoli: keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
·         Penetapan harga: dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain:
·         Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
·         Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
·         Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
·         Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
1.     Pembagian wilayah: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
2.      Pemboikotan: Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
3.     Kartel: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
4.     Trust: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
5.     Oligopsoni: Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
6.     Integrasi vertical: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
7.     Perjanjian tertutup: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu
8.     Perjanjian dengan pihak luar negeri: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
I. Hal-Hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
        Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999, terdapat hal-hal yang dikecualikan, yaitu pasal 50.
1.     Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.     Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
3.     Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan.
4.     Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
5.     Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas
6.     Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
7.     Perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri
8.     Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil
9.     Pegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
          
K. Pasar Persaingan Sempurna.
Pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran yang ditandai oleh jumlah konsumen dan produsen sangat banyak dan tidak terbatas.
Ciri-ciri pokok persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
1. Banyak penjual dan pembeli
Dalam pasar persaingan sempurna pengaruh individual sangat relatif kecil. Dengan demikian, penjual individu tidak mempunyai pengaruh terhadap harga penjualan mereka karena harga tersebut ditentukan oleh kondisi permintaan dan penawaran.
2. Produk-produk Homogen
Dalam pasar persaingan sempurna, produk yang ditawarkan oleh para penjual yang saling bersaing adalah identik. Artinya produk tersebut secara fisik sama dan menurut anggapan konsumen semua produk tersebut serba sama antara satu dengan yang lain.
3. Pasar yang bebas dimasuki dan ditinggalkan
Oleh karena seorang produsen/ penjual hanya menghasilakan sebagian kecil saja dari barang/jasa yang ditawarkan, maka produsen dapat saja meninggalkan pasar dengan dengan mudah dan memasuki kembali.
4. Konsumen mengatuhui kondisi pasar
Kondisi pasar diketahui olehkonsumen sangat baik sehingga konsumen tidak dapat melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kondisi pasar tersebut.
5. Faktor-faktor produksi bergerak bebas
Faktor-faktor produksi dalam pasar persaingan sempurna dapat ebrgerak bebas karena banyaknya penjual dan pembeli.
6. Tidak ada campur tangan pemerintah
Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran sehingga pemerintah tidak dapat ikut campur dlam penentuan harga.
L. Konsekuensi dan ciri-ciri persaingan sempurna
            Kurva permintaan yang dihadapi oleh setiap penjual secara individual berbeda dengan kurva permintaan pasar. Produsen tidak perlu bersaing karena adanya homogenitas barang dan banyaknya produsen. Penjual tidak mungkin melakukan persaingan harga dengan maksut merebut pasar karena harga dalaha sesuatu yang harus diterima oleh masing-masing produsen.
Barang yang ditawarkan penjual akan laku berapun jumlahnya tanpa mengalami penurunan harga.
Bentuk pasar persaingan sempurna sangat sulit ditemui dalam kehidupan sehari-hari, namun sangat bermanfaat untuk mempelajari konsep-konsep pasar lainnya dalam ilmu ekonomi.
Kebaikan pasar persaingan sempurna
1.     Tidak terdapat kegiatan saling menyaingi antar penjual
2.     Penjual tidak mungkin melakukan perebutan harga karena harga dalah suatu yang harus diterima oleh para produsen.
3.     Barang yang akan ditawarkan penjual akan laku berapapun jumlahnya tanpa mengalami penurunan harga.
4.     Informasi tentang pasar telahdiketahui oleh saingan usaha dan usaha untuk menyaingi perusahaan lainnya tidak akan menghasilkan apa-apa.
Kelemahan-kelemahan pasar persaingan sempurna
1.     Pasar persaingan sempurna sulit dijumpai karena homogenitas barang adalah syarat yang sulit dilaksanakan karena konsumen sering datang ke pasar heterogen.
2.     Harga tidak dapat ditawar lagi
3.     Adanya kemajuan IPTEK menyebabkan adanya persaingan produk dalam hal kualitas dan kuantitas antar produsen.
4.     Keuntungan yang didapt oleh pedagang sudah dapat diprediksi karena harga tidak dapat dipengaruhi oleh pedagang.
5.     Black market dapat muncul sewaktu-waktu.

Pertanyaan
1.     Peran KPPU dikasus tembakau Pamekasan?
2.     Pasar China hp samsung menguasai pasar ?
3.     Adakah ada peran mahasiswa?
Jawaban :
1.     Mungkin belum ada pengawasan khusus, meskipun ada tetapi pengawasan KPPU ini hanya dibatasi karena banyak pelaku usaha ynag terlibat
2.     Memang harga produk-produk china paling murah dan menguasai pasar, namun bukan berarti china menjadi predator price. Karena china mempunyai keunggulan pada biaya produksi yang paling efektif dan karena adanya kebebasan perdagangan internasional maka produk dapat keluar masuk di berbagai negara.

UAS HUKUM DAN ETIKA BISNIS

UJIAN AKHIR SEMESTER HUKUM DAN ETIKA BISNIS Nama : Nanin Hardiyanti NIM      : 16032100061 Kelas   : A KASUS 1. Adanya...