Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
A.
Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan
tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Suatu
keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak
tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku
pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa
mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran
pasar.
B.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan
ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Undang-Undang
Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan
jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha ( pasal 1 ayat
(1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “ praktek
monopoli ” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih
pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak
sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat ( 2 )
Undang-Undang Anti Monopoli.
C. Peraturan
Monopoli
Peraturan monopoli dengan pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga
maksimum pada tingkat dimana kurva SMC memotong kurva D, pemerintah dapat
mendorong perusahaan monopoli itu untuk meningkatkan output sampai tingkat yang
harus diproduksi industri jika diatur menurut batas persaingan sempurna.
Peraturan ini juga mengurangi keuntungan perlu monopoli itu. Peraturan lump-sum
yaitu dengan membebankan pajak lump-sum (seperti pajak izin usaha ataupun pajak
keuntungan), pemerintah dapat mengurangi atu bahkan menghilangkan keuntungan
perusahaan monopoli tanpa mengurangi harga komoditi atau output. Peraturan
monopoli dengan pajak per-unit yaitu pemerintah mengurangi keuntungan monopoli
dengan membebankan pajak per-unit. Akan tetapi dalam kasus ini perusahaan
monopoli dapat mengalihkan sebagian beban pajak per-unit kepada para konsumen,
dalam bentuk harga yang lebih tinggi dan output yang lebih kecil. Mengingatkan
kembali bahwa di Indonesia undang undang yang mengatur adalah UU no. 5 Tahun
1999 tentang praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau
lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran
atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak
sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Diatas sudah dijelaskan bagimana
monopoli itu.
D.
Persaingan Monopolistis
Sekarang kita bahas sekilas mengenai persaingan monopolistis, yaitu merupakan
organisasi pasar dimana terdapat banyak perusahaan yang menjual komoditi yang
hampir serupa tetapi tidak sama. Sebagai contoh, banyaknya merek rokok yang
tersedia ( misalnya Malboro, Djarum Super, A Mild, 234, dsb). Contoh lain,
banyaknya sabun deterjen yang berbeda-beda dipasar ( misalnya Rinso, Attack,
Daia, dsb). Karena adanya diferensial produk ini, penjual dapat mengendalikan
harganya dan dengan demikian menghadpai kurva kemiringan yang negatif. Akan
tetapi adanya barang subtitusi srupa banya sangat membatasi kekuatan monopoli
para penjual dan mengakibatkan kurva permintaan sangat elastis.
Persaingan monopolistis umum terdapat disektor
perdagangan eceran dan jasa dalam perekonomiian kita. Beberapa contoh
persaingan monopolistis adalah tempat pemangkas rambut, pompa bensin, toko
bahan pangan, toko minuman keras, toko obat dan sebagainya yang terletak sangat
berdekatan satu sama lain.
E.
Pengertian Monopoli
Monopoli murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan
tunggal yang menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna.
Perusahaan itu sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan
industri yang memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu. “ Antitrust
” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “ anti monopoli ” atau istilah “
dominasi ” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti
istlah “monopoli” disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu
“ kekuatan pasar ”.
Dalam praktek keempat kata tersebut,
yaitu istilah “ monopoli ”, “ antitrust ”, “ kekuatan pasar ” dan istilah “
dominasi ” saling dipertukarkan pemakaiannya. UU No. 5 Tahun 1999 tentang
larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mengatur kegiatan
bisnis yang baik dalam arti tidak merugikan pelaku usaha lain. Monopoli tidak
dilarang dalam ekonomi pasar, sejauh dapat mematuhi “ rambu-rambu ” atau aturan
hukum persaingan yang sehat. Globalisasi ekonomi menyebabkan setiap negara di
dunia harus “ rela ” membuka pasar domestik dari masuknya produk barang/jasa
negara asing dalam perdagangan dan pasar bebas. Keadaan ini dapat mengancam
ekonomi nasional dan pelanggaran usaha, apabila para pelaku usaha melakukan
perbuatan tidak terpuji.
Pengaturan hukum persaingan usaha
atau bisnis melalui UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat ( LN 1999 No. 33, TLN No. 3817 ) diberlakukan
secara efektif pada tanggal 5 Maret 2000 merubah kegiatan bisnis dari praktik
monopoli yang terselubung, diam-diam dan terbuka masa orde baru menuju praktik
bisnis yang sehat. Pemberlakuan UU No. 5 Tahun 1999 selama ini perlu dilakukan
kaji ulang, guna mengetahui implikasi penerapan kompetisi yang “sehat” dan
wajar di antara pengusaha atau pelaku usaha dalam sistem ekonomi ( economic
system ) terhadap demokrasi ekonomi yang diamanatkan Pasal 33 UUD
1945. UU No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu perangkat hukum untuk
menunjang kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya menghadapi sistem ekonomi
pasar bebas dengan bergulirnya era globalisasi dunia dan demokrasi ekonomi yang
diberlakukan di tanah air.
F. Asas dan Tujuan
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tujuan yang
terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut
1. Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu
upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
2. Mewujudkan
iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat,
sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku
usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3. Mencegah
praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh
pelaku usaha.
4. Terciptanya
efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
G. Kegiatan
yang Dilarang
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal
33 ayat 2. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak
mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa
pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara
pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan,
kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan
pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pasal 33 ayat 2 ” Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi,
kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
H.
Perjanjian yang Dilarang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
·
Oligopoli:
keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit,
sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
·
Penetapan
harga: dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian, antara lain:
·
Perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa
yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang
sama
·
Perjanjian
yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari
harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
·
Perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
·
Perjanjian
dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau
jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya
dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
1. Pembagian wilayah: Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi
wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
2. Pemboikotan: Pelaku usaha dilarang
untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi
pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar
dalam negeri maupun pasar luar negeri.
3. Kartel: Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi
harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
4. Trust: Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk
gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan
mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan
anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa.
5. Oligopsoni: Keadaan dimana dua atau lebih
pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas
barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
6. Integrasi vertical: Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai
produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau
jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan
atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
7. Perjanjian tertutup: Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak
yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok
kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada
tempat tertentu
8. Perjanjian dengan pihak luar negeri: Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat
ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
I. Hal-Hal
yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Di dalam Undang-Undang
Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999, terdapat hal-hal yang dikecualikan, yaitu
pasal 50.
1. Perbuatan dan atau perjanjian yang
bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas
kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain
produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta
perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
3. Perjanjian penetapan standar teknis produk
barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan.
4. Perjanjian dalam rangka keagenan yang
isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan
harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
5. Perjanjian kerja sama penelitian untuk
peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas
6. Perjanjian internasional yang telah
diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
7. Perjanjian dan atau perbuatan yang
bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar
dalam negeri
8. Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha
kecil
9. Pegiatan usaha koperasi yang secara khusus
bertujuan untuk melayani anggotanya.
K. Pasar
Persaingan Sempurna.
Pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk
interaksi antara permintaan dengan penawaran yang ditandai oleh jumlah konsumen
dan produsen sangat banyak dan tidak terbatas.
Ciri-ciri pokok persaingan sempurna adalah sebagai
berikut:
1. Banyak penjual dan pembeli
Dalam pasar persaingan sempurna pengaruh individual
sangat relatif kecil. Dengan demikian, penjual individu tidak mempunyai
pengaruh terhadap harga penjualan mereka karena harga tersebut ditentukan oleh
kondisi permintaan dan penawaran.
2. Produk-produk Homogen
Dalam pasar persaingan sempurna, produk yang
ditawarkan oleh para penjual yang saling bersaing adalah identik. Artinya
produk tersebut secara fisik sama dan menurut anggapan konsumen semua produk
tersebut serba sama antara satu dengan yang lain.
3. Pasar yang bebas dimasuki dan ditinggalkan
Oleh karena seorang produsen/ penjual hanya
menghasilakan sebagian kecil saja dari barang/jasa yang ditawarkan, maka
produsen dapat saja meninggalkan pasar dengan dengan mudah dan memasuki
kembali.
4. Konsumen mengatuhui kondisi pasar
Kondisi pasar diketahui olehkonsumen sangat baik
sehingga konsumen tidak dapat melakukan hal-hal yang bertentangan dengan
kondisi pasar tersebut.
5. Faktor-faktor produksi bergerak bebas
Faktor-faktor produksi dalam pasar persaingan sempurna
dapat ebrgerak bebas karena banyaknya penjual dan pembeli.
6. Tidak ada campur tangan pemerintah
Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan
penawaran sehingga pemerintah tidak dapat ikut campur dlam penentuan harga.
L.
Konsekuensi dan ciri-ciri persaingan sempurna
Kurva permintaan yang dihadapi oleh setiap penjual secara individual berbeda
dengan kurva permintaan pasar. Produsen tidak perlu bersaing karena adanya
homogenitas barang dan banyaknya produsen. Penjual tidak mungkin melakukan
persaingan harga dengan maksut merebut pasar karena harga dalaha sesuatu yang
harus diterima oleh masing-masing produsen.
Barang yang ditawarkan penjual akan laku berapun
jumlahnya tanpa mengalami penurunan harga.
Bentuk pasar persaingan sempurna sangat sulit ditemui
dalam kehidupan sehari-hari, namun sangat bermanfaat untuk mempelajari
konsep-konsep pasar lainnya dalam ilmu ekonomi.
Kebaikan pasar persaingan sempurna
1. Tidak
terdapat kegiatan saling menyaingi antar penjual
2. Penjual
tidak mungkin melakukan perebutan harga karena harga dalah suatu yang harus
diterima oleh para produsen.
3. Barang
yang akan ditawarkan penjual akan laku berapapun jumlahnya tanpa mengalami
penurunan harga.
4. Informasi
tentang pasar telahdiketahui oleh saingan usaha dan usaha untuk menyaingi
perusahaan lainnya tidak akan menghasilkan apa-apa.
Kelemahan-kelemahan pasar persaingan sempurna
1. Pasar
persaingan sempurna sulit dijumpai karena homogenitas barang adalah syarat yang
sulit dilaksanakan karena konsumen sering datang ke pasar heterogen.
2. Harga
tidak dapat ditawar lagi
3. Adanya
kemajuan IPTEK menyebabkan adanya persaingan produk dalam hal kualitas dan
kuantitas antar produsen.
4. Keuntungan
yang didapt oleh pedagang sudah dapat diprediksi karena harga tidak dapat
dipengaruhi oleh pedagang.
5. Black
market dapat muncul sewaktu-waktu.
Pertanyaan
1. Peran
KPPU dikasus tembakau Pamekasan?
2. Pasar
China hp samsung menguasai pasar ?
3. Adakah
ada peran mahasiswa?
Jawaban :
1. Mungkin
belum ada pengawasan khusus, meskipun ada tetapi pengawasan KPPU ini hanya
dibatasi karena banyak pelaku usaha ynag terlibat
2. Memang
harga produk-produk china paling murah dan menguasai pasar, namun bukan berarti
china menjadi predator price. Karena china mempunyai keunggulan pada biaya
produksi yang paling efektif dan karena adanya kebebasan perdagangan
internasional maka produk dapat keluar masuk di berbagai negara.