Kamis, 31 Mei 2018

HAKI

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak kekayaan intelektual yang selanjutnya disebut HKI atau HaKI adalah "hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia." Hak-hak dasar manusia antara lain : hak hidup ; hak mengembangkan diri ; hak memperoleh keadilan ; hak atas kebebasan pribadi ; hak atas rasa aman ; hak atas kesejahteraan ; (di samping terdapat pula hak untuk wanita dan anak-anak serta terlibat dalam pemerintahan).
A.     Tujuan HAKI
Tujuan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Permasalahan mengenai HKI akan menyentuh berbagai aspek seperti teknologi, industri, sosial, budaya dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek yang terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi karya intelektual. HKI sebagai hak milik dalam penguasaan dan penggunaan hak tersebut harus dibatasi agar tidak merugikan orang lain.
B. Manfaat HAKI
  1. Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan memberikan hak khusus   untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan menyampingkan sifat tradisionalnya.
  2. Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
  3. Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi.

Macam-Macam HAKI
  • A.      Hak Cipta
Menurut UU No. 19 Tahun 2002, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk mempublikasikan dan memperbanyak hasil ciptaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta bisa terdiri dari satu orang atau sekelompok orang yang bekerja sama dalam menuangkan kemampuan pikiran, imajinasi dan keterampilan hingga lahirlah suatu hasil karya / ciptaan tertentu.
  • B.    Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri dibagi menjadi beberapa jenis:
1.    Hak Paten: Hak paten merupakan hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pencipta atas hasil penemuannya di bidang teknologi selama periode waktu tertentu, di mana ia bisa melaksanakan sendiri penemuannya atau memberikannya kepada orang lain untuk dilaksanakan.
2. Merek (Trademark): Merek merupakan tanda yang berbentuk gambar, huruf, susunan warna, atau kombinasi dari beberapa unsur yang berfungsi sebagai pembeda. Biasanya merek digunakan suatu organisasi dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
3.   Rancangan (Industrial Design): Rancangan di sini artinya rancangan produk industri. Rancangan ini merupakan kreasi tentang bentuk, garis, warna, atau gabungan ketiganya yang memiliki nilai estetika, serta dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk / kerajinan tangan.
4.   Informasi Rahasia (Trade Secret): Sesuai namanya, informasi rahasia merupakan jenis informasi di bidang teknologi / bisnis yang tidak diketahui masyarakat. Informasi ini biasanya berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga rapat-rapat oleh pemiliknya.
5.    Indikasi Geografi (Geographical Indication): Indikasi geografi merupakan tanda yang menunjukkan asal muasal suatu barang. Biasanya hal ini dilihat dari faktor geografis seperti faktor alam dan faktor manusia yang memberikan ciri kualitas tertentu.
6.    Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: Desain tata letak sirkuit terpadu adalah rancangan tata letak suatu produk yang berbentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat sejumlah elemen yang terpadu dan berkaitan satu sama lain. Hak desain ini diberikan negara secara eksklusif kepada pembuatnya selama periode waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri atau memberikannya kepada pihak lain atas persetujuannya.
7.    Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) : Perlindungan varietas tanaman merupakan hak khusus yang diberikan kepada pemilik tanaman atas varietas tanaman yang diproduksinya selama periode waktu tertentu. Ia bisa mengelola sendiri varietas tersebut atau memberikannya kepada orang lain untuk dikelola atas persetujuannya.

Diskusi:
Ketika seseorang membuka usaha kue menggunakan gambar tokoh kartun terkenal, nah apakah hal tersebut melanggar hukum padahal itu dilakukan untuk membuat menarik pembeli. Kalau melanggar itu bagaimana cara kita memdapatkan izin dari pembuat tokoh.
Jawab:
Jadi hal apapun yang menggunakan karya orang lain tanpa seizin itu merupakan pelanggaran hukum dan bisa mendapatkan hukuman apabila ada yang melaporkan. Namun terkadang pemilik karya tersebut jarang yang memperdulikan untuk usaha-usaha kecil, mereka berpikir berapa sih keuntungan yang didapatkan mungkin mereka akan memperhatikan usaha-usaha yang lebih besar keuntungannya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UAS HUKUM DAN ETIKA BISNIS

UJIAN AKHIR SEMESTER HUKUM DAN ETIKA BISNIS Nama : Nanin Hardiyanti NIM      : 16032100061 Kelas   : A KASUS 1. Adanya...