Hak kekayaan intelektual
yang selanjutnya disebut HKI atau HaKI adalah "hak yang timbul dari hasil
olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari
suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya
yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia." Hak-hak
dasar manusia antara lain : hak hidup ; hak mengembangkan diri ; hak memperoleh
keadilan ; hak atas kebebasan pribadi ; hak atas rasa aman ; hak atas
kesejahteraan ; (di samping terdapat pula hak untuk wanita dan anak-anak serta
terlibat dalam pemerintahan).
A.
Tujuan
HAKI
Tujuan
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Permasalahan mengenai HKI akan
menyentuh berbagai aspek seperti teknologi, industri, sosial, budaya dan
berbagai aspek lainnya. Namun aspek yang terpenting jika dihubungkan dengan
upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan
mampu memberikan perlindungan bagi karya intelektual. HKI sebagai hak milik
dalam penguasaan dan penggunaan hak tersebut harus dibatasi agar tidak
merugikan orang lain.
B.
Manfaat HAKI
- Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan menyampingkan sifat tradisionalnya.
- Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
- Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi.
Macam-Macam
HAKI
- A. Hak Cipta
Menurut UU No. 19 Tahun 2002, hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk mempublikasikan dan memperbanyak
hasil ciptaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta bisa terdiri dari satu orang atau sekelompok orang yang bekerja sama
dalam menuangkan kemampuan pikiran, imajinasi dan keterampilan hingga lahirlah
suatu hasil karya / ciptaan tertentu.
- B. Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri
dibagi menjadi beberapa jenis:
1.
Hak
Paten: Hak paten merupakan hak khusus yang diberikan oleh negara kepada
pencipta atas hasil penemuannya di bidang teknologi selama periode waktu
tertentu, di mana ia bisa melaksanakan sendiri penemuannya atau memberikannya
kepada orang lain untuk dilaksanakan.
2. Merek
(Trademark): Merek merupakan tanda yang berbentuk gambar, huruf, susunan warna,
atau kombinasi dari beberapa unsur yang berfungsi sebagai pembeda. Biasanya
merek digunakan suatu organisasi dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
3. Rancangan
(Industrial Design): Rancangan di sini artinya rancangan produk industri.
Rancangan ini merupakan kreasi tentang bentuk, garis, warna, atau gabungan
ketiganya yang memiliki nilai estetika, serta dapat digunakan untuk
menghasilkan suatu produk / kerajinan tangan.
4. Informasi
Rahasia (Trade Secret): Sesuai namanya, informasi rahasia merupakan jenis
informasi di bidang teknologi / bisnis yang tidak diketahui masyarakat.
Informasi ini biasanya berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga rapat-rapat oleh
pemiliknya.
5.
Indikasi
Geografi (Geographical Indication): Indikasi geografi merupakan tanda yang
menunjukkan asal muasal suatu barang. Biasanya hal ini dilihat dari faktor
geografis seperti faktor alam dan faktor manusia yang memberikan ciri kualitas
tertentu.
6.
Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: Desain tata letak sirkuit terpadu adalah
rancangan tata letak suatu produk yang berbentuk jadi atau setengah jadi, yang
di dalamnya terdapat sejumlah elemen yang terpadu dan berkaitan satu sama lain.
Hak desain ini diberikan negara secara eksklusif kepada pembuatnya selama
periode waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri atau memberikannya kepada
pihak lain atas persetujuannya.
7.
Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) : Perlindungan varietas tanaman merupakan hak khusus
yang diberikan kepada pemilik tanaman atas varietas tanaman yang diproduksinya
selama periode waktu tertentu. Ia bisa mengelola sendiri varietas tersebut atau
memberikannya kepada orang lain untuk dikelola atas persetujuannya.
Diskusi:
Ketika seseorang membuka usaha kue
menggunakan gambar tokoh kartun terkenal, nah apakah hal tersebut melanggar
hukum padahal itu dilakukan untuk membuat menarik pembeli. Kalau melanggar itu
bagaimana cara kita memdapatkan izin dari pembuat tokoh.
Jawab:
Jadi hal apapun yang menggunakan karya
orang lain tanpa seizin itu merupakan pelanggaran hukum dan bisa mendapatkan
hukuman apabila ada yang melaporkan. Namun terkadang pemilik karya tersebut
jarang yang memperdulikan untuk usaha-usaha kecil, mereka berpikir berapa sih
keuntungan yang didapatkan mungkin mereka akan memperhatikan usaha-usaha yang
lebih besar keuntungannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar