HUKUM KEPAILITAN
Kepailitan
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pailit. Pailit
adalah keadaan
berhenti
membayar utang-utangnya.
DASAR HUKUM
KEPAILITAN :
Umum 1132 KUHP perdata
Khusus UU Kepailitan No. 4/1998
Umum 1132 KUHP perdata
Khusus UU Kepailitan No. 4/1998
TUJUAN HUKUM KEPAILITAN :
- Menghindari perebutan harta debitur apabila dalam waktu yang sama ada beberapa kreditur yang menagih piutangnya
- Mencegah agar debitur tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para kreditur, atau debitur hanya menguntungkan kreditur tertentu .
- Memberikan perlindungan kepada para kreditur untuk memperoleh hak mereka sehubungan dengan berlakunya asas jaminan
- Memberikan kesempatan kepada debitur dan kreditur untuk berunding membuat kesepakatan restrukturisasi hutang
SYARAT
UNTUK
DINYATAKAN
PAILIT
Debitur memiliki dua atau lebih kreditur
Debitur tidak membayar sedikitnya satu orang yang telah jatuh tempo
Debitur memiliki dua atau lebih kreditur
Debitur tidak membayar sedikitnya satu orang yang telah jatuh tempo
Proses kepailitan
- Permohonan pernyataan pailit diputuskan di Pengadilan di daerah tempat kedudukan hukum debitor.
- Apabila debitor telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitor.
- Dalam hal debitor adalah pesero suatu firma, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut.
- Dalam hal debitor tidak berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tetapi menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat debitor menjalankan profesi atau usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia.
- Dalam hal debitor merupakan badan hukum, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar badan hukum tersebut.
YANG BERHAK
MENGAJUKAN PERMOHONAN PAILIT :
- Debitur sendiri karena merasa sudah tidak mampu membayar utang-utangnya.
- Seorang atau beberapa kreditur
- Jaksa dalam hal kepentingan umum
- BI dalam hal debitur merupakan bank
- Bapepam dalam hal debitur merupakan perusahaan efek
PENGADILAN
YANG BERWENANG
Pengadilan
yang berwenang memutus pernyataan pailit dan PKPU adalah Pengadilan Niaga (PNg) yang berada dilingkungan peradilan umum. Upaya
hukumnya hanya kasasi ke MA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar