Senin, 30 April 2018

Pajak

Pengertian Pajak, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya

Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Ciri-ciri Pajak

Ciri-ciri Pajak
Ciri-ciri Pajak via dentalcpas.com
Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara

Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dari Rp2.050.000 per bulan. Jika Anda adalah karyawan/pegawai, baik karyawan swasta maupun pegawai pemerintah, dengan total penghasilan lebih dari Rp2 juta, maka wajib membayar pajak. Jika Anda adalah wirausaha, maka setiap penghasilan akan dikenakan pajak sebesar 1% dari total penghasilan kotor/bruto (berdasarkan PP 46 tahun 2013).

2. Pajak Bersifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara

Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.

3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung

Pajak berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, yang akan Anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lainnya.

4. Berdasarkan Undang-undang

Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

Perspektif Pajak Dari Sisi Ekonomi dan Hukum

Perspektif PajakPerspektif Pajak via staticflickr.com
Sebagai sumber pendapatan utama negara, pajak memiliki nilai strategis dalam perspektif ekonomi maupun hukum. Berdasarkan 4 ciri di atas, pajak dapat dilihat dari 2 perspektif, yaitu:
a) Pajak dari perspektif ekonomi
Hal ini bisa dinilai dari beralihnya sumber daya dari sektor privat (warga negara) kepada sektor publik (masyarakat). Hal ini memberikan gambaran bahwa pajak menyebabkan 2 situasi menjadi berubah, yaitu:
Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.
Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
b) Pajak dari perspektif hukum
Perspektif ini terjadi akibat adanya suatu ikatan yang timbul karena undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu kepada negara. Di mana negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan pajak tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang, sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi petugas pajak sebagai pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat

Fungsi PajakFungsi Pajak via cfo-india.in
Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:

1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.

2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)

Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
  • Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
  • Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang.
  • Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.

3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)

Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.

4. Fungsi Stabilisasi

Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
Keempat fungsi pajak di atas merupakan fungsi dari pajak yang umum dijumpai di berbagai negara. Untuk Indonesia saat ini pemerintah lebih menitik beratkan kepada 2 fungsi pajak yang pertama. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Tanggung jawab atas kewajiban membayar pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak, sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.

Rabu, 18 April 2018

Macam-Macam Jaminan Kebendaan



Macam-Macam Jaminan Kebendaan
Gadai 
a.     Pengertian gadai
Gadai diatur dalam Buku II Titel 20 Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1161 KUHPerdata. Menurut Pasal 1150 KUHPerdata, pengertian gadai adalah: Suatu hak yang diperoleh seorang kreditor atas suatu barang bergerak yang bertubuh maupun tidak bertubuh yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu daripada kreditor-kreditor lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana harus didahulukan.
b.    ContohGadai
Angel meminjam uang kepada Bintang dengan menggadaikan Emas yang dia miliki sebagai jaminan. Dengan perjanjian emas akan dikembalikan Bintang saat pembayaran utang telah dilunasi Angel. 
2.    Fiducia
a.      Pengertian Fiducia
Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
b.      contoh 
A meminjam uang kepada B. Sebagai jaminan, A menyerahkan BPKB motornya kepada B tetapi motor tersebut tetap dikuasai oleh A. Praktik ini termasuk fidusia karena hak kepemilikan motor A yang dibuktikan dengan BPKB telah diserahkan kepada B sedangkan penguasaan atas barang jaminan (motor) tetap pada A.
3.    Cessie
a.     Pengertian Cessie


Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual hak tagihnya kepada orang lain.
b.     Contoh
Contoh kejadian cessie, misalnya A berpiutang kepada B, tetapi A menyerahkan piutangnya itu kepada C, maka C-lah yang berhak atas piutang yang ada pada B.Contoh Surat Pengalihan

  
4.    Resi Gudang
a.    Pengertian Resi Gudang
Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti.
b.    Contoh 
Berikut contoh Resi Gudang :
Hasil gambar untuk contoh surat Resi Gudang



Analisis Kerjasama Crab dan Uber


Analisis Kerjasama Crab dan Uber

Uber merupakan perusahaan rintisan dan perusahaan jaringan transportasi asal San Francisco, California, yang menciptakan aplikasi mobile penyedia transportasi yang menghubungkan penumpang dengan sopir kendaraan sewaan serta layanan tumpangan.Uber mulai beroperasi di Indonesia sejak pertengahan tahun 2014. Sejak kemunculannya banyak timbul kontroversi mengenai aspek perpajakan Uber karena Uber sendiri merupakan aplikasi berbasis teknologi sehingga terdapat perdebatan apakah Uber harus membayar pajak atau tidak baik oleh perusahaan Uber sendiri yang berbasis di Amerika maupun olehpengemudi Uber.
Perusahaan penyedia teknologi penyedia jasa transportasi daring Uber resmi diakuisisi kompetitornya yaitu Grab pada tanggal 26 Maret 2018. Melalui kesepakatan tersebut, semua aset serta pangsa pasar Uber yang ada di Asia Tenggara akan dikuasai Grab dan menjadikannya sebagai pemain di bisnis transportasi daring terbesar untuk kawasan tersebut. Sebagai bagian dari akusisi, Uber akan memiliki 27,5 persen saham di Grab dan Dara Khosrowshahi selaku CEO Uber akan bergabung dengan dewan direksi Grab. Pada sisi teknis, semua aset dan aspek operasional Uber di negara tempat mereka beroperasi sebelumnya untuk kawasan Asia Tenggara akan dialihkan ke Grab. Negara yang dimaksud adalah Kamboja, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Dalam waktu dekat, Grab dan Uber akan bekerja sama untuk migrasi mitra pengemudi, penumpang, pelanggan, rekanan pengantaran, hingga merchant yang ada di aplikasi Uber ke aplikasi Grab.
Aplikasi Uber sementara masih beroperasi hingga dua pekan ke depan dan pihak Grab menyertakan informasi lebih lanjut untuk keberlangsungan status mitra Uber yang akan pindah ke Grab melalui laman www. grab.com/id/comingtogether. Tahun depan, Uber berencana untuk melantai di bursa alias melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO). Oleh karena itu, Uber membenahi sektor bisnisnya dengan fokus pada kawasan yang berkinerja baik saja. Sebelumnya, Uber juga telah menjual kepemilikan sahamnya di China kepada Didi Chuxing, sebuah perusahaan teknologi penyedia jasa transportasi. Uber pun tercatat menjual bisnisnya kepada perusahaan teknologi asal Rusia, Yandex. Khosrowshahi pernah mengungkapkan, dengan menarik diri dari pasar di Asia Tenggara, Uber dapat meningkatkan profit mereka dari yang sebelumnya merugi hingga 10,7 miliar dolar AS selama sembilan tahun terakhir. Khosrowshahi juga memberi sinyal kemungkinan Uber akan fokus pada Jepang dan India untuk pasar di Asia.

Kesimpulan   :
Berdasarkan hasil analisis tersebut dapat diketahui bahwa Crab dan Uber termasuk kerjasama Akuisi. Akuisisi merupakan cara pengembangan perusahaan yang sudah ada atau menyelamatkan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana. Dengan kata lain, akuisisi adalah menerima, memperoleh, menguasai perusahaan lain, atau tindakan pengambilalihan (take over) kepemilikan suatu perusahaan melalui pembelian saham suatu perusahaan sehingga perusahaan pengakuisisi memiliki suara mayoritas. Dalam hal ini Crab mengambil alih semua semua pangsa pasar di Asia Tenggara karena pemasarannya kurang dan menjadikannya usaha transportasi.

Sumber          :
Poetra, Adrian Donnal. 2018. Grab Akuisisi Uber, Ini Dampaknya bagi Penumpang dan Mitra Pengemudi, https://ekonomi.kompas.com (Diakses 18 April 2018)
           


Jumat, 13 April 2018

KREDIT DAN HUKUM PERJANJIAN JAMINAN


KREDIT DAN HUKUM PERJANJIAN JAMINAN

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga (Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (pasal 21 ayat 11)

Jaminan kredit adalah hak dan kekuasaan atas barang jaminan yang diserahkan oleh debitur kepada pihak bank guna menjamin pelunasan utangnya apabila kredit yang diterimanya tidak dapat dilunasi sesuai waktu yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit atau adendumnya. 2.1 Jenis Kredit dan Dasar-Dasar Pemberian Kredit

Jenis Kredit Menurut Kasmir (2012:90) jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain sebagai berikut : 

a. Dilihat dari segi kegunaan:  1. Kredit Investasi, 2. Kredit modal kerja
b. Dilihat dari segi tujuan kredit: 1. Kredit Produktif, 2. Kredit Konsumtif, 3. Kredit Perdagangan
c. Dilihat dari segi jangka waktu: 1. Kredit Jangka Pendek, 2. Kredit Jangka Menengah, 3. Kredit Jangka Panjang
d. Segi Jaminan: 1. Kredit dengan jaminan, 2. Kredit tanpa jaminan
e. Dilihat dari segi sektor usaha: 1. Kredit Pertanian , 2. Kredit peternakan, 3. Kredit industri, 4. Kredit pertambangan, 5. Kredit pendidikan, 6. Kredit profesi, 7. Kredit perumahan

Perjanjian Kredit

Perjanjian Kredit adalah perjanjian pemberian kredit antara pemberi kredit dan penerima kredit”. Setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati antara pemberi kredit dan penerima kredit wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian kredit. Pasal 13 Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer) menyebutkan perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Pengikatan dan Jaminan Kredit

A. Jaminan Kebendaan
·         Benda tetap/tidak bergerak
Yang dimaksud dengan benda tetap atau barang tidak bergerak adalah suatu benda atau barang yang tidak dapat bergerak atau tidak dapat dipindahkan secara fisik, yaitu misalnya tanah dan bangunan, pekarangan dan apa yang didirikan diatasnya, pohon dan tanaman ladang, mesin yang melekat pada tanah dimana mesin tersebut berada, kapal laut serta kapal terbang.
·         Benda bergerak
Yang dimaksud dengan benda bergerak atau barang bergerak adalah barang yang karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan, yaitu misalnya kendaraan bermotor, deposito, barang-persediaan (inventory), barang-barang inventaris kantor, mesin, hewan ternak, tagihan, hak tagih atas klaim asuransi, dan sebagainya. Benda-benda tersebut di atas dapat dijadikan jaminan atas pelunasan utang Debitur. Sedangkan pengikatan jaminan atas benda-benda tersebut di atas adalah dengan Gadai atau Fidusia.

Macam-Macam Jaminan Kebendaan

Kasmir (2012:93) menerangkan beberapa jaminan kredit, antara lain :

1. Jaminan benda berwujud, yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti: Tanah, Bangunan, Kendaraan bermotor, Mesin/peralatan, Barang dagangan, Tanaman/kebun/sawah
2. Jaminan benda tidak berwujud yaitu benda-benda yang merupakan surat-surat yang dijadikan jaminan seperti : Sertifikat saham, Sertifikat obligasi, Sertifikat tanah, Sertifikat deposito, Rekening tabungan yang dibekukan, Rekening giro yang dibekukan, Wesel


Bentuk Kerja Sama Dalam Bisnis


Bentuk Kerja Sama Dalam Bisnis

Pengertian Kerjasama
Kerjasama adalah suatu bentuk interaksi social antara orang perorangan atau kelompok manusia untuk mencapai satu atau beberapa tujuan bersama. Kerjasama timbul karena orientasi orang perorangan dengan kelompoknya dan kelompok lainnya. Dalam menghadapi era pasar persaingan global, setiap perusahaan harus menghadapi persaingan ketat dengan  perusahaan – perusahaan dari seluruh dunia.
1. Merger (Fusi)
Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
perusahaan yang disatukan.
2. Akuisisi
Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan  usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain, misalnya apabila terjadi pembelian saham di atas 50% oleh pihak lain.
3. Konsolidasi
Antara konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering di pertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi dan merger.
4. Trust
Trust adalah suatu penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan kuat sehingga secara hukum maupun ekonomis badan usaha yang tergabung tidak berdiri sendiri lagi.
5. Kartel
Kartel adalah suatu kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dan beberapa badan usah sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil produksinya.
6. Holding Company
Holding company adalah penggabungan suatu badan usah dengan badan usaha yang lain dengan cara membeli sebagian besar saham (sero) dari beberapa badan usaha.
7. Joint Venture
Jont venture adalah suatu gabungan antara dua pihak atau lebih, yang mengumpulkan modal untuk mendirikan badan usaha dengan perjanjian tertentu. Pihak-pihak yang bergabung dapat berasal dari kalangan pemerintah maupun swasta (swasta dalam negeri maupun swasta asing)
8. Production Sharing
Production sharing adalah suatu bentuk kerja sama atau gabungan badan usaha yang mengatur tentang pembagian hasil. Production sharing dapat dilakukan antara badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta maupun antara sesama badan usaha milik swasta.
9. Investment Trust
Investment trust adalah suatu badan usaha yang menanamkanmodalnya di beberapa badan usaha lain dengan cara membeli sero-seronya. Investment trust bertujuan untuk membagi-membagi risiko. Apabila salah satu badan usaha yang seronya dibeli mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dapat ditutup dari keuntungan bdan usaha lain yang seronya diberli.
10. Corner dan Ring
Corner dan ring adalah seseorang atau beberapa orang yang melakukan spekualsi dengan jalan membeli atau menahan sebagian besar persediaan barang tertentu, yang akan berakibat pad anaiknya harga barang tersebut di pasar.
11. Kontrak Karya
Kontrak karya tidak merupakan kerja sama dalam menangani suatu badan usaha dan perusahaan. Pihak pemerintah memberikan konsesi kepada pihak swasta untuk mengelola suatu perusahaan dengan diikat oleh suatu perjanjian tertentu. Pemerintah tidak ikut serta dalam permodalan perusahaan.

pertanyaan :
1.    Bagaimana contoh-contoh kerjasama?
Jawaban : a. Horizontal = 2 perusahaan roti yang berkerja sama
                           b. Vertikal = perusahaan perhotelan dengan advertensi
                           c. konsolidasi = perusahaan A dan B bergabung menjadi C
2. Apa saja faktor penghambat kerjasama?
a. ketidakcocokan

b. Tidak dapat saling mengerti

Sumber:
Poernomo , Eddy. 2006. PENGARUH KREATIVITAS DAN KERJASAMA TIM TERHADAP KINERJA MANAJER PADA PT. JESSLYN K CAKES INDONESIA CABANG SURABAYA. Surabaya : Adm.Bisnis UPN Vetran Jawa Timur



Senin, 02 April 2018

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA DAN LEGALITASNYA


BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
DAN LEGALITASNYA

1.    Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. (Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo, 2002; 12). Dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah NKRI untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2. Unsur-Unsur Perusahaan
Dari beberapa pengertian perusahaan diatas maka dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur perusahaan meliputi:
1.    Badan Usaha
Bentuk legalitas sebuah badan usaha adalah mendapatkan ijin dari negara dengan dibuatnya kata pendirian perusahaan yang disahkan oleh institusi terkait. Setelah disahkan oleh instansi terkait, maka badan usaha tersebut mendapatkan status badan hukum
2.    Kegiatan dalam Bidang Usaha atau Ekonomi
Kegiatan dalam bidang ekonomi ini, bisa berupa menghasilkan barang (produk) dan bisa berupa jasa. Kedua bentuk kegiatan ekonomi ini tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan tidak boleh melawan hukum.
3.    Terus-menerus
Maksud dari terus menerus ini adalah kegiatan ekonomi tersebut dilakukan secara terus menerus tanpa henti sampai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam akta pendirian maupun dalam surat ijin usaha perusahaan
4.    Terang-terangan
Maksud dari terang-terangan adalah dengan adanya pengakuan dari pemerintah dengan mengesahkan anggaran dasar yang termuat dalam akta pendirian setrta diterbitkannnya surat ijin usaha.
5.    Mencari Keuntungan atau Laba
Perusahaan yang melakukan kegiatan ekonomi adalah untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya, asalkan perolehan keuntungan tersebut legal dan sesuai dengan ketentuan UU.
6.    Melakukan Pembukuan
Pembukuan dalam perusahaan merupakan kewajiban yang dilakukan perusahaan, karena telah diatur dalam KUHD, namun istilah pembukuan ini berubah menjadi dokumen perusahaan setelah keluar UU No. 8 Tahun 1997. Adapun dokumen perusahaan terdiri dari 2 macam :
a.    Dokumen keuangan, terdiri dari catatan, bukti pembukuan dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.
b.    Dokumen lainnya, terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.

3. Bentuk-bentuk Badan Usaha
1.  Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.  Badan Usaha Milik Swasta
3.  Koperasi

1.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a.    Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b.    Perusahaan Umum (Perum) Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c.    Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

2.    Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
a.    Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang–utang dari perusahaan itu. Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
·         Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
-  Motivasi usaha yang tinggi.
-  Penanganan aspek hukum yang minimal.
·         Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
- Keterbatasan kemampuan keuangan.
- Keterbatasan manajerial.
- Kontinuitas kerja karyawan terbatas

b.    Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.Tujuan perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya. Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.

c.    Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.

d.    Perseroan Terbartas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu.

e.    Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.

3.    Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
• Lembaga Keuangan
Dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.

Daftar pertanyaan :
1.    Jelaskan kembali apa yang dimaksud legalitas menurut anda, serta berikan contohnya!
2.    Apakah perusahaan perseorangan ada ketentuan untuk memperoleh syarat dari legalitas perusahaan?
3.    Apakah dalam pengelolaannya BUMN dan BUMD yang mengelola itu sendiri?
4.    Pada definisi badan usaha apa yang dimaksud dengan kata  “Yuridis”?
5.    Dalam suatu perusahaan untuk memperoleh legalitas perusahaan yang dibuat lebih dulu mana SIUP dengan SITU? Dan persyaratannya apa saja?

Daftar Pustaka
Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo, Pengantar Bisnis Modern; Edisi 3, Liberty, Yogyakarta, 2002
Junaidi Abdullah, Aspek Hukum dalam Bisnis, Nora Media Enterprise, Kudus, 2010, hlm. 15-16

UAS HUKUM DAN ETIKA BISNIS

UJIAN AKHIR SEMESTER HUKUM DAN ETIKA BISNIS Nama : Nanin Hardiyanti NIM      : 16032100061 Kelas   : A KASUS 1. Adanya...