Hukum
Pasar Modal adalah: Hukum yang mengatur segala segi yang berkenaan/berkaitan
dengan dengan keguatan pasar modal. Pasar modal (capital
market) dalam pengertian klasik diartikan sebagai suatu bidang usaha
perdagangan surat-surat berharga seperti saham, sertufikat saham, dan obligasi
atau efek-efek pada umumnya.
BAPEPAM
(Badan Pengawas Pasar Modal)
Fungsi Dan
Kewenangan Bapepam
Fungsi: Untuk
menciptakan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar,
efisien, serta melindungi kepentingan
permodal dan masyarakat.
Kewenangan :
a.
Memberikan izin usaha kepada:
- Bursa efek,
- Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP),
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP),
- Reksa dana,
- Perusahaan efek,
- Penasihat investasi, dan
- Biro administrasi efek.
b. Memberikan
izin orang perseorangan bagi:
- wakil penjamin emisi efek,
- wakil perantara pedagang efek,
- wakil manajer investasi, dan
- wakil agen penjual efek reksa dana
c.
Memberikan persetujuan bagi bank kustodian.
- Melakukan pemeriksaan dan penyidikan.
- Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran
- Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar.
1. BURSA
EFEK
Pihak
yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Pemegang
saham terdiri dari Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai
Perantara Perdagangan Efek.
2. LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN (LKP)
Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan
penjaminan penyelesaian transakasi bursa
3. LEMBAGA
PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN (LPP)
Pihak yang menyelenggaraan kegiatan Kustodian sentral
bagi bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain.
Pelaku
Pasar Modal
1. Emiten
Emiten adalah pihak atau perusahaan
yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor/pemodal melalui penawaran
umum.
2.
Perusahaan publik
Perusahaan publik adalah emiten atau
perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus)
pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000
(tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
◦
Pemodal
di Pasar Modal : Perorangan, Institusi, Domestik dan Asing
◦
Perusahaan
Efek : Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer), Penjamin Emisi Efek
(Underwriter) dan Manajer Investasi (Investment Manager), Penasehat Investasi
3. Reksa dana
Reksa dana merupakan salah satu
alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan
pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko
atas investasi mereka.
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar
Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah
wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari
definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua,
dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut
dikelola oleh manajer investasi. Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa
Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah
pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
Pertanyaan
- Apa hubungan antara surat berharga Obligasi dengan Hukum Pasar Modal ?
- Jelaskan kembali tentang Reksadana !
Jawab:
1.
Dalam
pasar modal intrumen utama didalamnya meliputi saham, surat berharga, surat
utang atau obligasi. Hubungan dengan hukum dalam pasar modal yaitu apa-apa yang
dilakukan didalam pasar modal semua ada peraturan hukum yang memngaturnya.
2. Reksadana
merupakan wadah atau tempat untuk mengumpulkan dana atau modal kecil dari pada
pemodal terus dikumpulkan jadi satu di Reksadana untuk dikelola oleh manajer
invertor untuk dikelola pada pasar modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar