Kamis, 31 Mei 2018

Hukum Pasar Modal

Hukum Pasar Modal
 
Hukum Pasar Modal adalah: Hukum yang mengatur segala segi yang berkenaan/berkaitan dengan dengan keguatan pasar modal. Pasar modal (capital market) dalam pengertian klasik diartikan sebagai suatu bidang usaha perdagangan surat-surat berharga seperti saham, sertufikat saham, dan obligasi atau efek-efek pada umumnya.

BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Fungsi Dan Kewenangan Bapepam
Fungsi: Untuk menciptakan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan  permodal dan masyarakat.
Kewenangan :
a. Memberikan izin usaha kepada:
  1. Bursa efek,
  2. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP),
  3. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP),
  4. Reksa dana,
  5. Perusahaan efek,
  6. Penasihat investasi, dan
  7. Biro administrasi efek.
b.  Memberikan izin orang perseorangan bagi:
  • wakil penjamin emisi efek,
  • wakil perantara pedagang efek,
  • wakil manajer investasi, dan
  • wakil agen penjual efek reksa dana
c. Memberikan persetujuan bagi bank kustodian.
  • Melakukan pemeriksaan dan penyidikan.
  • Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran
  • Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar.
1.    BURSA EFEK
Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk   mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Pemegang saham terdiri dari Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Perdagangan Efek.
2.   LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN (LKP)
Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transakasi bursa
3.   LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN (LPP)
Pihak yang menyelenggaraan kegiatan Kustodian sentral bagi bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain.

Pelaku Pasar Modal 
1.  Emiten
        Emiten adalah pihak atau perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor/pemodal melalui penawaran umum.
2. Perusahaan publik
      Perusahaan publik adalah emiten atau perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
          Pemodal di Pasar Modal : Perorangan, Institusi, Domestik dan Asing
          Perusahaan Efek : Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer), Penjamin Emisi Efek (Underwriter) dan Manajer Investasi (Investment Manager), Penasehat Investasi
3.      Reksa dana
Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi. Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.

Pertanyaan
  1.  Apa hubungan antara surat berharga Obligasi dengan Hukum Pasar Modal ?
  2. Jelaskan kembali tentang Reksadana !
Jawab:
1.    Dalam pasar modal intrumen utama didalamnya meliputi saham, surat berharga, surat utang atau obligasi. Hubungan dengan hukum dalam pasar modal yaitu apa-apa yang dilakukan didalam pasar modal semua ada peraturan hukum yang memngaturnya.
2.  Reksadana merupakan wadah atau tempat untuk mengumpulkan dana atau modal kecil dari pada pemodal terus dikumpulkan jadi satu di Reksadana untuk dikelola oleh manajer invertor untuk dikelola pada pasar modal.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UAS HUKUM DAN ETIKA BISNIS

UJIAN AKHIR SEMESTER HUKUM DAN ETIKA BISNIS Nama : Nanin Hardiyanti NIM      : 16032100061 Kelas   : A KASUS 1. Adanya...