Sabtu, 24 Maret 2018

“Peranan Hukum Perikatan dan Perjanjian”


Review materi ke 4 “Peranan Hukum Perikatan dan Perjanjian”

Pengertian dan syarat-syarat sahnya perjanjian. Perikatan menurut saya adalah suatu hubungan perjanjian antara dua orang atau lebih dengan adanya hukum dan sanksi yang berlaku apabila salah satu pihak melanggarnya. Sedangkan perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia). Syarat-syarat perjanjian yang pertama adanya kata sepakat, Kecakapan untuk Mengadakan Perikatan artinya ada ucapan atau perkataan kecakapan untuk menyampaikan perjanjian yang mengikat, Suatu Hal Tertentu, dan Kuasa Hukum yang Halal.
 Macam-macam perjanjian Menurut Sutarno, perjanjian dapat dibedakan menjadi beberapa jenis: Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang dibuat dengan meletakkan hak dan kewajiban kepada kedua pihak yang membuat perjanjian. Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang dibuat dengan meletakkan kewajiban pada salah satu pihak saja. Perjanjian dengan percuma adalah perjanjian menurut hukum terjadi keuntungan bagi salah satu pihak saja. Perjanjian konsensuil adalah perjanjian yang dianggap sah apabila telah terjadi kesepakatan antara pihak yang membuat perjanjian Perjanjian riil adalah perjanjian yang memerlukan kata sepakat tetapi barangnya harus diserahkan. Perjanjian formil adalah perjanjian yang memerlukan kata sepakat tetapi undang-undang mengharuskan perjanjian tersebut harus dibuat dengan bentuk tertentu secara tertulis dengan akta yang dibuat oleh pejabat umum notaris atau PPAT. Perjanjian bernama atau khusus adalah perjanjian yang telah diatur dengan ketentuan khusus dalam KUH Perdata Buku ke tiga Bab V sampai dengan bab XVIII. Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang.
Perbuatan Melawan Hukum, tidak lagi diartikan hanya bertentangan dengan kewajiban yang diatur dalam undang-undang tetapi sudah diartikan luas yaitu meliputi: Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.
Force majeure merupakan istilah overmacht atau keadaan memaksa. Subekti (1990: 56) berpendapat bahwa force majeure atau keadaan memaksa adalah keadaan di luar kekuasaan debitur yang tidak dapat diketahui pada waktu kontrak itu dibuat, ia tidak dapat dikatakan salah atau alpha sehingga orang yang tidak salah tidak boleh dijatuhi sanksi.


Pertanyaan
1.    Jelaskan kembali macam-macam syahnya perjanjian dan berikan contohnya !
2.    Apabila ada salah satu kesepakatan ada pihak yang terpaksa?
3.    Maksud dari perjanjian percuma?
Jawaban
1.    Syarat syahnya perjanjian
·         Kata sepakat, artinya adanya kata sepakat ketika perjanjian misal jual beli online barang akan diberikan ketika pembeli sudah mentransfer uang.
·         Kecakapan untuk mengadakan perjanjian, artinya ketika mengadakan perjanjian kecakapan menyampaikan perjanjian-perjanjian.
·         Suatu hal tertentu, jadi ketika melakukan perjanjian pasti akan suatu hal tujuan yang diinginkan
·         Kuasa hukum yang halal, perjanjian tidak boleh melanggar norma kuasa hukum.
2.    Salah satu pihak ada yang merasa terpaksa maka perjanjian tersebut cacat hukum dan berarti tidak syah.
3.    Perjanjian percuma yaitu apabila perjanjian tersebut menguntungkan bagi satu pihak, dan satu pihak yang lain tidak merasa dirugikan.


Kamis, 15 Maret 2018

“GCG dan CSR”



Tugas Reriew Materi ke-3 “GCG dan CSR”

Pengertian dan prinsip GCG
Corporate governance adalah seperangkat tata hubungan antara manajemen, direksi, dewan komisaris, pemegang saham dan para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya yang mengatur dan mengarahkan kegiatan perusahaan (OECD, 2004). Prinsip-prinsip dasar GCG meliputi 1. Keadilan (Fairness), 2. Transparansi/Keterbukaan (Transparency), 3. Akuntabilitas (Accountability), 4. Pertanggungjawaban (Responsibility), 5. Keterbukaan dalam Informasi (Disclosure), 6. Kemandirian (Independency). Faktor yang mempengaruhi GCG dibagi menjadi dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal berasal dari dalam perusahaan itu sendiri meliputi budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan. Sedangkan faktor eksternal berasal dari luar perusahaan, jadi peraturan-peraturan yang mengatur perusahaan bersumber dari lingkungan bisnis bisa dari pemerintah, masyarakat, investor dan komunitas keuangan.

Pengertian dan prinsip CSR
    Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Menurut The World Business Council for Sustainable Devolepment (WBCSD), Corporate Social Responbility  (CSR)  adalah  komitmen  bisnis  untuk  memberikan  kontribusi  bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan, melalui kerja sama dengan para karyawan serta perwakilan  mereka,  keluarga  mereka,  komunitas  setempat maupun  masyarakat  umum untuk meningkatkan kualitas kehidupan dengan cara yang bermanfaat baik bagi bisnis sendiri maupun untuk pembangunan.
Prinsip-prinsip CSR ada tiga yaitu 1. Sustainability, berkaitan dengan bagaimana perusahaan dalam melakukan aktivitas (action) tetap memperhitungkan keberlanjutan sumber   daya di masa depan, 2. Accountability merupakan upaya perusahaan terbuka dan bertanggungjawab atas aktivitas yang telah dilakukan dalam laporan keuangan, 3. Transparancy, merupakan prinsip penting bagi pihak eksternal. Transparansi bersinggungan dengan pelaporan aktivitas perusahaan berikut dampak terhadap pihak eksternal.
Aspek pendorong CSR yaitu faktor internal, faktor eksternal dan Faktor Pemerintah. Manfaat CSR sendiri ada dua yaitu manfaat bagi perusahaan :
1.    Mempertahankan dan mendongkrak reputasi dan image perusahaan.
2.    mendapatkan social lisence to operate.
3.    Mereduksi resiko bisnis perusahaan.
4.    Melebarkan akses sumber.
5.    Membentangkan akses menuju market.
6.    Mereduksi biaya.
7.    Memperbaiki hubungan dengan stakeholder.
8.    Memperbaiki hubungan dengan regulator.
9.    Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan.
10. Peluang mendapatkan penghargaan.
 manfaat bagi masyarakat :
1.    Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan.
2.    Membuka ruang kerja dan kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
3.    Turut membantu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, dengan menggunakan pekerja yang berasal dari sekitar perusahaan mereka dapat menyumbangkan kenaikan angka angkatan kerja dengan menciptakan lapangan kerja, menyediakan pelatihan, menyediakan produk-produk yang disediakan oleh orang-orang kalangan bawah maka secara langsung akan memberikan dampak kepada golongan bawah tersebut.
4.    Meningkatkan standar pendidikan, dengan memberikan beasiswa kepada yang benar-benar membutuhkan dan membantu dalam pembangunan sarana dan prasarana pendidikan khusunya untuk pendidikan dasar.
5.    Penyelesaian masalah lingkungan.

Bentuk-bentuk CSR yaitu Economic View of CSR, Philantropic Model of CSR, Social Web Model of CSR, dan Integrative Model of CSR.
Penerapan CSR, adapun model penerapan atau pola CSR yang umumnya diterapkan oleh perusahaan di Indonesia, ada empat bentuk yaitu Keterlibatan langsung, Melalui yayasan atau organisasisosial perusahaan, Bermitra dengan pihak lain, dan Mendukung atau bergabung dalam suatu konsorsium.

Pertanyaan :
1.    Contoh Standarisasi perusahaan pada faktor eksternal ?
2.    Perbedaan akuntanbilitas dan responsibility ?
3.    Tranparasi apakah tidak dapat merugikan peruhaan ?
Jawaban
1.    Pada faktor eksternal perusahaan yang memperngaruhi adalah masyarakat dan lingkungan bisnis  berupa tuntutan-tuntutan kemudian dibukukan menjadi hukum tertulis dalam undang-undang.
2.    Akuntanbilitas dan responsibility artinya sama yaitu pertanggungjawaban. Akuntanbilitas pertanggungjawaban yang kedalam berhubungan dengan laporan keuangan masalah internal dalam perusahaan. Sedangkan responbility pertanggungjawaban kepada masyarakat umum.
3.    Trasparasi dilakukan perusahaan tentunya ada dua transparasi kepada pemegang saham, direktur dan para stakeholdernya transparasi harus dilakukan terbuka selebar-lebarnya karena mempengaruhi perusahaan mendapatkan modal. Sedangan transparasi kepada masyarakat awan cukup dengan profil perusahaan, open rekrutmen tenaga kerja dan biasanya dipublikasikan melalui webside .








Daftar Pustaka

Organization For Economic Coperation And Development (OECD). 2004. The OecdPrinciples Of Corporate Governance. (Online), (Http://Www.Oecd.Org), Diakses Tanggal 14 September 2016.
Wulandari, Retno. 2017. Pengaruh Corporate Social Responbility dan Good Corporate Governance Terhadap Nilai Perusahaan. Surabaya Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi vol. 6, no. 8.


Senin, 12 Maret 2018

Mengapa kegiatan bisnis perlu beretika ? dan Bagaimana berbisnis dengan etis?


Mengapa kegiatan bisnis perlu beretika ?

Dalam sistem perekonomian perusahaan akan cenderung mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin. Namun dalam mencapai  tujuan tersebut pebisnis sering kali menghalalkan berbagain macam cara tanpa memperdulikan apakah tindakanya melanggar etika. Nah oleh karena itu kegiatan bisnis perlu beretika ? Kerena pada dasarnya kegiatan bisnis pasti berhubungan dengan masyarakat, diharapkan pebisnis akan selalu mengutamakan etika tinggkat tinggi dan menjujung tinggi jiwa sosial kepada masyarakat disekitar perusahaan.
Apabila perusahaan dan pekerja yang gagal memenuhi keinginan/permintaan publik akan jadi sorotan, dikritis dan dihukum. Berdasarkan dimensi etika bisnis, perusahaan sabagai agen moral harus menerapkan perilaku etis dalam melaksanakan bisnisnya. Mengapa bisnis harus etis?Menurut Post et all (2002) setidaknya ada tujuh  alasan mengapa perusahaan menjalankan bisnis secara etis,  yaitu :
1)    Meningkatnya harapan publik agar perusahaan menjalankan bisnisnya secara etis. Perusahaan yang tidak berhasil dalam menjalankan bisnisnya secara etis akan mendapat sorotan, kritik, bahkan hukuman.
2)    Agar  prusahaan tidak  melakukan berbagai tindakan  yang  membahayakan stakeholder lainnya.
3)    Penerapan etika bisnis perusahaan dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Hal ini dapat dicapai melalui terjadinya penurunan resiko korupsi, manipulasi, penggelapan,dan berbagai bentuk perilaku tidak etis lainnya.
4)    Penerapan etika bisnis seperti kejujuran, menepati janji, dan menolak suap dapat meningkatkan kualitas hubungan bisnis di antara dua pihak yang melakukan hubungan bisnis.
5)    Agar perusahaan terhindar dari penyalah-gunaan yang dilakukan karyawan maupun kompetitor yang bertindak tidak etis.
6)    Penerapan etika perusahaan secara baik di dalam suatu perusahaan dapat menghindarkan terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja oleh pemberi kerja (employers).
7)    Mencegah agar perusahaan (yang diwakili para pemimpinnya) tidak mendapatkan sangsi hukum yang disebabkan menjalankan bisnis secara tidak etis.

Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa kegiatan bisnis perlu dimiliki setiap pebisnis. Tidak hanyak pebisnis dalam kehidupan sehari-hari semua orang perlu menanamkan nilai-nilai etis bisnis sedini mungkin, baik jalur formal, non formal, maupun infomal. Dalam menjalankan secara etis, menjunjung tinggi dan terhindar dari hal yang negatif maka tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan.

Bagaimana berbisnis dengan etis?

Dalam berbisnis para pelaku bisnis harus memiliki jiwa etis dan rasa tanggung jawab sosial. cara menciptakan etika bisnis, menurut Dalimunthe (2004) menganjurkan untuk memperhatikan beberapa hal sebagi berikut:

·         Pengendalian diri
·         Pengembangan tanggung-jawab sosial
·         Mempertahankan jati diri
·         Menciptakan persaingan yang sehat
·         Menerapkan konsep pembangunan Berkelanjutan
·         Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
·         Mampu menyatakan yang benar itu benar
·         Menumbuhkan sikap saling percaya antar para pengusaha
·         Konsekuen dan konsisten dengan aturan main bersama
·         Memelihara kesepakatan
    
             Jadi untuk memiliki etika harus dimulai dari diri sendiri. Pebisnis juga memiliki tanggung jawab kepada masyarakat antara lain ada 3 hal menurut Post, et al (2002) yaitu 1. Economics responsibility, 2. Legal responsibility, 3. Social responsibility. Selain itu pergaulan bisnis yang perlu memperhatikan hubungan antara bisnis dengan konsumen, hubungan manajer dengan karyawan, hubungan antar pebisnis, hubungan dengan investor, hubungan dengan pemerintah. Hubungan-hubungan tersebut mempunyai etika atau memiliki aturan untuk berinteraksi, sehingga pebisnis mempunyai keahlian untuk memposisikan diri dan beretika yang baik dan benar.





Daftar Pustaka

Post, James E (2002), Business and Society. McGraw-Hill Companes, Inc. North America
Maroah, Siti. 2008. Pendidikan Etika Bisnis untuk Meningkatkan Kesadaran. Surabaya. Balance Economics, Bussiness, Management and Accounting Journal Th. V No. 8 Jan 2008. Published by Faculty of Economic Muhammadiyah Surabaya ISSN 1693-9352



UAS HUKUM DAN ETIKA BISNIS

UJIAN AKHIR SEMESTER HUKUM DAN ETIKA BISNIS Nama : Nanin Hardiyanti NIM      : 16032100061 Kelas   : A KASUS 1. Adanya...