Review
materi ke 4 “Peranan Hukum Perikatan dan Perjanjian”
Pengertian
dan syarat-syarat sahnya perjanjian. Perikatan menurut saya adalah suatu
hubungan perjanjian antara dua orang atau lebih dengan adanya hukum dan sanksi
yang berlaku apabila salah satu pihak melanggarnya. Sedangkan perjanjian
merupakan suatu peristiwa di mana seorang atau
satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau
dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Indonesia). Syarat-syarat perjanjian yang pertama
adanya kata sepakat, Kecakapan
untuk Mengadakan Perikatan artinya
ada ucapan atau perkataan kecakapan untuk menyampaikan perjanjian yang
mengikat, Suatu Hal Tertentu, dan Kuasa Hukum yang Halal.
Macam-macam
perjanjian Menurut Sutarno, perjanjian dapat dibedakan menjadi beberapa jenis: Perjanjian timbal balik adalah
perjanjian yang dibuat dengan meletakkan hak dan kewajiban kepada kedua pihak
yang membuat perjanjian. Perjanjian
sepihak adalah perjanjian yang dibuat dengan meletakkan kewajiban pada
salah satu pihak saja. Perjanjian dengan
percuma adalah perjanjian menurut hukum terjadi keuntungan bagi salah satu
pihak saja. Perjanjian konsensuil
adalah perjanjian yang dianggap sah apabila telah terjadi kesepakatan antara
pihak yang membuat perjanjian Perjanjian riil adalah perjanjian yang memerlukan
kata sepakat tetapi barangnya harus diserahkan. Perjanjian formil adalah perjanjian yang memerlukan kata sepakat tetapi
undang-undang mengharuskan perjanjian tersebut harus dibuat dengan bentuk
tertentu secara tertulis dengan akta yang dibuat oleh pejabat umum notaris atau
PPAT. Perjanjian bernama atau khusus
adalah perjanjian yang telah diatur dengan ketentuan khusus dalam KUH Perdata
Buku ke tiga Bab V sampai dengan bab XVIII. Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus
dalam undang-undang.
Perbuatan Melawan Hukum, tidak lagi diartikan hanya
bertentangan dengan kewajiban yang diatur dalam undang-undang tetapi sudah
diartikan luas yaitu meliputi: Perbuatan
yang bertentangan dengan hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan
kewajiban hukumnya sendiri, perbuatan
yang bertentangan dengan kesusilaan, perbuatan yang bertentangan dengan
kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.
Force
majeure merupakan
istilah overmacht atau keadaan
memaksa. Subekti (1990: 56) berpendapat bahwa force majeure atau keadaan memaksa adalah keadaan di luar kekuasaan
debitur yang tidak dapat diketahui pada waktu kontrak itu dibuat, ia tidak
dapat dikatakan salah atau alpha sehingga orang yang tidak salah tidak boleh
dijatuhi sanksi.
Pertanyaan
1.
Jelaskan
kembali macam-macam syahnya perjanjian dan berikan contohnya !
2.
Apabila
ada salah satu kesepakatan ada pihak yang terpaksa?
3.
Maksud
dari perjanjian percuma?
Jawaban
1.
Syarat
syahnya perjanjian
·
Kata
sepakat, artinya adanya kata sepakat ketika perjanjian misal jual beli online
barang akan diberikan ketika pembeli sudah mentransfer uang.
·
Kecakapan
untuk mengadakan perjanjian, artinya ketika mengadakan perjanjian kecakapan
menyampaikan perjanjian-perjanjian.
·
Suatu
hal tertentu, jadi ketika melakukan perjanjian pasti akan suatu hal tujuan yang
diinginkan
·
Kuasa
hukum yang halal, perjanjian tidak boleh melanggar norma kuasa hukum.
2.
Salah
satu pihak ada yang merasa terpaksa maka perjanjian tersebut cacat hukum dan
berarti tidak syah.
3.
Perjanjian
percuma yaitu apabila perjanjian tersebut menguntungkan bagi satu pihak, dan
satu pihak yang lain tidak merasa dirugikan.