Tugas Reriew Materi ke-3 “GCG dan CSR”
Pengertian dan prinsip GCG
Corporate
governance adalah seperangkat tata hubungan antara manajemen, direksi, dewan
komisaris, pemegang saham dan para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya
yang mengatur dan mengarahkan kegiatan perusahaan (OECD, 2004). Prinsip-prinsip dasar GCG meliputi 1. Keadilan
(Fairness), 2. Transparansi/Keterbukaan
(Transparency), 3. Akuntabilitas (Accountability), 4. Pertanggungjawaban
(Responsibility), 5. Keterbukaan dalam Informasi (Disclosure), 6. Kemandirian (Independency).
Faktor yang mempengaruhi GCG
dibagi menjadi dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal berasal dari dalam
perusahaan itu sendiri meliputi budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme
serta sistem kerja manajemen di perusahaan. Sedangkan faktor eksternal berasal
dari luar perusahaan, jadi peraturan-peraturan yang mengatur perusahaan
bersumber dari lingkungan bisnis bisa dari pemerintah, masyarakat, investor dan
komunitas keuangan.
Pengertian
dan prinsip CSR
Pengertian
Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan
adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa
tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana
perusahaan itu berada. Menurut The World Business Council
for Sustainable Devolepment (WBCSD), Corporate Social Responbility (CSR) adalah komitmen bisnis untuk
memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan, melalui kerja sama dengan para karyawan serta perwakilan
mereka, keluarga
mereka, komunitas setempat
maupun masyarakat
umum untuk
meningkatkan kualitas
kehidupan dengan cara
yang bermanfaat baik bagi bisnis
sendiri maupun untuk pembangunan.
Prinsip-prinsip
CSR ada tiga
yaitu 1. Sustainability, berkaitan dengan bagaimana perusahaan dalam
melakukan aktivitas (action) tetap memperhitungkan keberlanjutan sumber
daya di masa depan, 2. Accountability merupakan upaya perusahaan terbuka dan
bertanggungjawab atas aktivitas yang telah dilakukan dalam laporan keuangan, 3. Transparancy,
merupakan prinsip penting bagi pihak eksternal. Transparansi bersinggungan
dengan pelaporan aktivitas perusahaan berikut dampak terhadap pihak eksternal.
Aspek
pendorong CSR yaitu faktor
internal, faktor eksternal dan
Faktor Pemerintah. Manfaat CSR sendiri ada dua yaitu manfaat bagi
perusahaan :
1. Mempertahankan
dan mendongkrak reputasi dan image perusahaan.
2. mendapatkan
social lisence to operate.
3. Mereduksi
resiko bisnis perusahaan.
4. Melebarkan
akses sumber.
5. Membentangkan
akses menuju market.
6. Mereduksi
biaya.
7. Memperbaiki
hubungan dengan stakeholder.
8. Memperbaiki
hubungan dengan regulator.
9. Meningkatkan
semangat dan produktivitas karyawan.
10. Peluang
mendapatkan penghargaan.
manfaat bagi masyarakat :
1. Mempercepat
peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan.
2. Membuka
ruang kerja dan kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
3. Turut
membantu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, dengan menggunakan
pekerja yang berasal dari sekitar perusahaan mereka dapat menyumbangkan
kenaikan angka angkatan kerja dengan menciptakan lapangan kerja, menyediakan
pelatihan, menyediakan produk-produk yang disediakan oleh orang-orang kalangan
bawah maka secara langsung akan memberikan dampak kepada golongan bawah
tersebut.
4. Meningkatkan
standar pendidikan, dengan memberikan beasiswa kepada yang benar-benar
membutuhkan dan membantu dalam pembangunan sarana dan prasarana pendidikan
khusunya untuk pendidikan dasar.
5. Penyelesaian
masalah lingkungan.
Bentuk-bentuk CSR yaitu Economic View of CSR, Philantropic Model of CSR, Social Web Model of CSR, dan Integrative Model of CSR.
Penerapan
CSR, adapun model penerapan atau pola CSR yang umumnya diterapkan oleh
perusahaan di Indonesia, ada empat bentuk yaitu Keterlibatan
langsung, Melalui
yayasan atau organisasisosial perusahaan, Bermitra dengan pihak lain, dan Mendukung atau bergabung dalam suatu
konsorsium.
Pertanyaan
:
1. Contoh
Standarisasi perusahaan pada faktor eksternal ?
2. Perbedaan
akuntanbilitas dan responsibility ?
3. Tranparasi
apakah tidak dapat merugikan peruhaan ?
Jawaban
1. Pada
faktor eksternal perusahaan yang memperngaruhi adalah masyarakat dan lingkungan
bisnis berupa tuntutan-tuntutan kemudian
dibukukan menjadi hukum tertulis dalam undang-undang.
2. Akuntanbilitas
dan responsibility artinya sama yaitu pertanggungjawaban. Akuntanbilitas
pertanggungjawaban yang kedalam berhubungan dengan laporan keuangan masalah
internal dalam perusahaan. Sedangkan responbility pertanggungjawaban kepada
masyarakat umum.
3. Trasparasi
dilakukan perusahaan tentunya ada dua transparasi kepada pemegang saham,
direktur dan para stakeholdernya transparasi harus dilakukan terbuka
selebar-lebarnya karena mempengaruhi perusahaan mendapatkan modal. Sedangan
transparasi kepada masyarakat awan cukup dengan profil perusahaan, open
rekrutmen tenaga kerja dan biasanya dipublikasikan melalui webside .
Daftar Pustaka
Organization For Economic Coperation
And Development (OECD). 2004. The OecdPrinciples Of Corporate Governance.
(Online), (Http://Www.Oecd.Org), Diakses Tanggal 14 September
2016.
Wulandari, Retno. 2017. Pengaruh
Corporate Social Responbility dan Good Corporate Governance Terhadap Nilai
Perusahaan. Surabaya Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi vol. 6, no. 8.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar