Kamis, 15 Maret 2018

“GCG dan CSR”



Tugas Reriew Materi ke-3 “GCG dan CSR”

Pengertian dan prinsip GCG
Corporate governance adalah seperangkat tata hubungan antara manajemen, direksi, dewan komisaris, pemegang saham dan para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya yang mengatur dan mengarahkan kegiatan perusahaan (OECD, 2004). Prinsip-prinsip dasar GCG meliputi 1. Keadilan (Fairness), 2. Transparansi/Keterbukaan (Transparency), 3. Akuntabilitas (Accountability), 4. Pertanggungjawaban (Responsibility), 5. Keterbukaan dalam Informasi (Disclosure), 6. Kemandirian (Independency). Faktor yang mempengaruhi GCG dibagi menjadi dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal berasal dari dalam perusahaan itu sendiri meliputi budaya perusahaan (corporate culture) yang mendukung penerapan GCG dalam mekanisme serta sistem kerja manajemen di perusahaan. Sedangkan faktor eksternal berasal dari luar perusahaan, jadi peraturan-peraturan yang mengatur perusahaan bersumber dari lingkungan bisnis bisa dari pemerintah, masyarakat, investor dan komunitas keuangan.

Pengertian dan prinsip CSR
    Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Menurut The World Business Council for Sustainable Devolepment (WBCSD), Corporate Social Responbility  (CSR)  adalah  komitmen  bisnis  untuk  memberikan  kontribusi  bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan, melalui kerja sama dengan para karyawan serta perwakilan  mereka,  keluarga  mereka,  komunitas  setempat maupun  masyarakat  umum untuk meningkatkan kualitas kehidupan dengan cara yang bermanfaat baik bagi bisnis sendiri maupun untuk pembangunan.
Prinsip-prinsip CSR ada tiga yaitu 1. Sustainability, berkaitan dengan bagaimana perusahaan dalam melakukan aktivitas (action) tetap memperhitungkan keberlanjutan sumber   daya di masa depan, 2. Accountability merupakan upaya perusahaan terbuka dan bertanggungjawab atas aktivitas yang telah dilakukan dalam laporan keuangan, 3. Transparancy, merupakan prinsip penting bagi pihak eksternal. Transparansi bersinggungan dengan pelaporan aktivitas perusahaan berikut dampak terhadap pihak eksternal.
Aspek pendorong CSR yaitu faktor internal, faktor eksternal dan Faktor Pemerintah. Manfaat CSR sendiri ada dua yaitu manfaat bagi perusahaan :
1.    Mempertahankan dan mendongkrak reputasi dan image perusahaan.
2.    mendapatkan social lisence to operate.
3.    Mereduksi resiko bisnis perusahaan.
4.    Melebarkan akses sumber.
5.    Membentangkan akses menuju market.
6.    Mereduksi biaya.
7.    Memperbaiki hubungan dengan stakeholder.
8.    Memperbaiki hubungan dengan regulator.
9.    Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan.
10. Peluang mendapatkan penghargaan.
 manfaat bagi masyarakat :
1.    Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan.
2.    Membuka ruang kerja dan kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
3.    Turut membantu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, dengan menggunakan pekerja yang berasal dari sekitar perusahaan mereka dapat menyumbangkan kenaikan angka angkatan kerja dengan menciptakan lapangan kerja, menyediakan pelatihan, menyediakan produk-produk yang disediakan oleh orang-orang kalangan bawah maka secara langsung akan memberikan dampak kepada golongan bawah tersebut.
4.    Meningkatkan standar pendidikan, dengan memberikan beasiswa kepada yang benar-benar membutuhkan dan membantu dalam pembangunan sarana dan prasarana pendidikan khusunya untuk pendidikan dasar.
5.    Penyelesaian masalah lingkungan.

Bentuk-bentuk CSR yaitu Economic View of CSR, Philantropic Model of CSR, Social Web Model of CSR, dan Integrative Model of CSR.
Penerapan CSR, adapun model penerapan atau pola CSR yang umumnya diterapkan oleh perusahaan di Indonesia, ada empat bentuk yaitu Keterlibatan langsung, Melalui yayasan atau organisasisosial perusahaan, Bermitra dengan pihak lain, dan Mendukung atau bergabung dalam suatu konsorsium.

Pertanyaan :
1.    Contoh Standarisasi perusahaan pada faktor eksternal ?
2.    Perbedaan akuntanbilitas dan responsibility ?
3.    Tranparasi apakah tidak dapat merugikan peruhaan ?
Jawaban
1.    Pada faktor eksternal perusahaan yang memperngaruhi adalah masyarakat dan lingkungan bisnis  berupa tuntutan-tuntutan kemudian dibukukan menjadi hukum tertulis dalam undang-undang.
2.    Akuntanbilitas dan responsibility artinya sama yaitu pertanggungjawaban. Akuntanbilitas pertanggungjawaban yang kedalam berhubungan dengan laporan keuangan masalah internal dalam perusahaan. Sedangkan responbility pertanggungjawaban kepada masyarakat umum.
3.    Trasparasi dilakukan perusahaan tentunya ada dua transparasi kepada pemegang saham, direktur dan para stakeholdernya transparasi harus dilakukan terbuka selebar-lebarnya karena mempengaruhi perusahaan mendapatkan modal. Sedangan transparasi kepada masyarakat awan cukup dengan profil perusahaan, open rekrutmen tenaga kerja dan biasanya dipublikasikan melalui webside .








Daftar Pustaka

Organization For Economic Coperation And Development (OECD). 2004. The OecdPrinciples Of Corporate Governance. (Online), (Http://Www.Oecd.Org), Diakses Tanggal 14 September 2016.
Wulandari, Retno. 2017. Pengaruh Corporate Social Responbility dan Good Corporate Governance Terhadap Nilai Perusahaan. Surabaya Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi vol. 6, no. 8.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UAS HUKUM DAN ETIKA BISNIS

UJIAN AKHIR SEMESTER HUKUM DAN ETIKA BISNIS Nama : Nanin Hardiyanti NIM      : 16032100061 Kelas   : A KASUS 1. Adanya...