Sabtu, 24 Maret 2018

“Peranan Hukum Perikatan dan Perjanjian”


Review materi ke 4 “Peranan Hukum Perikatan dan Perjanjian”

Pengertian dan syarat-syarat sahnya perjanjian. Perikatan menurut saya adalah suatu hubungan perjanjian antara dua orang atau lebih dengan adanya hukum dan sanksi yang berlaku apabila salah satu pihak melanggarnya. Sedangkan perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia). Syarat-syarat perjanjian yang pertama adanya kata sepakat, Kecakapan untuk Mengadakan Perikatan artinya ada ucapan atau perkataan kecakapan untuk menyampaikan perjanjian yang mengikat, Suatu Hal Tertentu, dan Kuasa Hukum yang Halal.
 Macam-macam perjanjian Menurut Sutarno, perjanjian dapat dibedakan menjadi beberapa jenis: Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang dibuat dengan meletakkan hak dan kewajiban kepada kedua pihak yang membuat perjanjian. Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang dibuat dengan meletakkan kewajiban pada salah satu pihak saja. Perjanjian dengan percuma adalah perjanjian menurut hukum terjadi keuntungan bagi salah satu pihak saja. Perjanjian konsensuil adalah perjanjian yang dianggap sah apabila telah terjadi kesepakatan antara pihak yang membuat perjanjian Perjanjian riil adalah perjanjian yang memerlukan kata sepakat tetapi barangnya harus diserahkan. Perjanjian formil adalah perjanjian yang memerlukan kata sepakat tetapi undang-undang mengharuskan perjanjian tersebut harus dibuat dengan bentuk tertentu secara tertulis dengan akta yang dibuat oleh pejabat umum notaris atau PPAT. Perjanjian bernama atau khusus adalah perjanjian yang telah diatur dengan ketentuan khusus dalam KUH Perdata Buku ke tiga Bab V sampai dengan bab XVIII. Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang.
Perbuatan Melawan Hukum, tidak lagi diartikan hanya bertentangan dengan kewajiban yang diatur dalam undang-undang tetapi sudah diartikan luas yaitu meliputi: Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.
Force majeure merupakan istilah overmacht atau keadaan memaksa. Subekti (1990: 56) berpendapat bahwa force majeure atau keadaan memaksa adalah keadaan di luar kekuasaan debitur yang tidak dapat diketahui pada waktu kontrak itu dibuat, ia tidak dapat dikatakan salah atau alpha sehingga orang yang tidak salah tidak boleh dijatuhi sanksi.


Pertanyaan
1.    Jelaskan kembali macam-macam syahnya perjanjian dan berikan contohnya !
2.    Apabila ada salah satu kesepakatan ada pihak yang terpaksa?
3.    Maksud dari perjanjian percuma?
Jawaban
1.    Syarat syahnya perjanjian
·         Kata sepakat, artinya adanya kata sepakat ketika perjanjian misal jual beli online barang akan diberikan ketika pembeli sudah mentransfer uang.
·         Kecakapan untuk mengadakan perjanjian, artinya ketika mengadakan perjanjian kecakapan menyampaikan perjanjian-perjanjian.
·         Suatu hal tertentu, jadi ketika melakukan perjanjian pasti akan suatu hal tujuan yang diinginkan
·         Kuasa hukum yang halal, perjanjian tidak boleh melanggar norma kuasa hukum.
2.    Salah satu pihak ada yang merasa terpaksa maka perjanjian tersebut cacat hukum dan berarti tidak syah.
3.    Perjanjian percuma yaitu apabila perjanjian tersebut menguntungkan bagi satu pihak, dan satu pihak yang lain tidak merasa dirugikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UAS HUKUM DAN ETIKA BISNIS

UJIAN AKHIR SEMESTER HUKUM DAN ETIKA BISNIS Nama : Nanin Hardiyanti NIM      : 16032100061 Kelas   : A KASUS 1. Adanya...