Pengertian Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU no.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Kepastian hukum untuk melindungi hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan harapan agar pelaku usaha tidak lagi sewenang-wenang yang selalu merugikan hak konsumen. Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen beserta perangkat hukum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang, dan mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha.
Azas Perlndungan Konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan
konsumen.
1. Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara
keseluruhan.
2. Asas
keadilan
Azas
ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal
dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh
haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas
keseimbangan
Asas ini dimaksudkan
untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d. Asas keamanan dan
keselamatan konsumen.
4. Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan
untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau
digunakan.
5. Asas
kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan
agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian
hukum.
Dalam UU Perlindungan Konsumen
Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan
perlindungan konsumen adalah
sebagai berikut.
·
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
·
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa.
·
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
·
Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
·
Menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap
yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
·
Meningkatkan kualitas
barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Pertanyaan
1. Bagaimana yang dimaksud
dengan romosi/ penawaran yang benar?
Jawab: penawaran produk yang berbahaya dan mengandung unsur plagiasi.
2. Apakah
perlindungan konsumen juga berlaku bagi konsumen yang melakukan transaksi
online?”
Jawab: Perlindungan konsumen juga berlaku untuk pasar online. Hal ini juga
diatur dalam UU Nomor 8 Th 1999 ttg perlindungan konsumen dan Peraturan
Pemerintah Nmr 82 th 2012 ttg penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
3. Apakah konsumen
tidak mendapat perlindungan atas kerugian yang ditanggung dalam pengiriman
barang dari produsen?
Jawab: Mendapat perlindungan konsumen, sesuai pasal 4, bahwa pelaku usaha
harus bertanggungjawab atas kegiatan usaha. Konsumen berhak mendapat nilai
tukar yang sama dengan transaksi.
4. Jelaskan lebih rinci
atas perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha!
Jawab:
1. Larangan dalam memproduksi/ memperdagangkan. Pelaku
usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
a. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan
standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau
neto;
c. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran,
timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
d. Tidak sesuai denga kondisi, jaminan,
keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang
atau jasa tersebut;
e. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan
dalam label;
f. Tidak mengikuti
ketentuan berproduksi secara halal;
g. Tidak memasang label atau membuat
penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto.
2. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang
rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap
dan benar atas barang dimaksud
3. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi
dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar
4. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1)
dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib
menariknya dari peredaran.
5. Bagaimana sanksi bagi
pelaku usaha yang menjual produk kadaluarsa?
Jawab: pasal 62 ayat 1, hukuman pidana maksimal 2 tahun dan denda.
6. Sanksi apa yang tepat
bagi pelaku usaha yang menual produk tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan
pada konsumen?”
Jawab: pengembalian barang yang tidak sesuai, baik dari produsen maupun
ritel.
7. Bagaimana tindakan atas
pelelangan barang sitaan? Padahal telah diatur bahwa pelaku usaha dilarang
untuk melakukan pelelangan.
Jawab: yang dimaksud dalam pasal adalah mengobral produk yang dikatakan
berkualitas, namun kenyataannya tidak demikian. Hal tersebut tidak termasuk
dalam kegiatan usaha.
Daftar Pustaka
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar