Minggu, 06 Mei 2018

Konsep Perlindungan Konsumen

Pengertian Perlindungan Konsumen
Berdasarkan UU no.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen  disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Kepastian hukum untuk melindungi hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan harapan agar pelaku usaha tidak lagi sewenang-wenang yang selalu merugikan hak konsumen. Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen beserta perangkat hukum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang, dan mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha.
Azas Perlndungan Konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
1.     Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.
2.    Asas keadilan
Azas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.    Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d. Asas keamanan dan keselamatan konsumen.
4.    Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.    Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan
perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
·         Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
·          Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
·         Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
·         Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
·         Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
·         Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Pertanyaan
1.    Bagaimana yang dimaksud dengan romosi/ penawaran yang benar?
Jawab: penawaran produk yang berbahaya dan mengandung unsur plagiasi.
2.     Apakah perlindungan konsumen juga berlaku bagi konsumen yang melakukan transaksi online?”
Jawab: Perlindungan konsumen juga berlaku untuk pasar online. Hal ini juga diatur dalam UU Nomor 8 Th 1999 ttg perlindungan konsumen dan Peraturan Pemerintah Nmr 82 th 2012 ttg penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
3.     Apakah konsumen tidak mendapat perlindungan atas kerugian yang ditanggung dalam pengiriman barang dari produsen?
Jawab: Mendapat perlindungan konsumen, sesuai pasal 4, bahwa pelaku usaha harus bertanggungjawab atas kegiatan usaha. Konsumen berhak mendapat nilai tukar yang sama dengan transaksi.
4.    Jelaskan lebih rinci atas perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha!
Jawab:
1.    Larangan dalam memproduksi/ memperdagangkan. Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
a.    Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.    Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
c.    Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
d.    Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut;
e.    Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
f.     Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
g.    Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto.
2.    Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud
3.    Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar
4.    Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
5.   Bagaimana sanksi bagi pelaku usaha yang menjual produk kadaluarsa?
Jawab: pasal 62 ayat 1, hukuman pidana maksimal 2 tahun dan denda.
6.   Sanksi apa yang tepat bagi pelaku usaha yang menual produk tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan pada konsumen?”
Jawab: pengembalian barang yang tidak sesuai, baik dari produsen maupun ritel.
7.   Bagaimana tindakan atas pelelangan barang sitaan? Padahal telah diatur bahwa pelaku usaha dilarang untuk melakukan pelelangan.
Jawab: yang dimaksud dalam pasal adalah mengobral produk yang dikatakan berkualitas, namun kenyataannya tidak demikian. Hal tersebut tidak termasuk dalam kegiatan usaha.
Daftar Pustaka 
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UAS HUKUM DAN ETIKA BISNIS

UJIAN AKHIR SEMESTER HUKUM DAN ETIKA BISNIS Nama : Nanin Hardiyanti NIM      : 16032100061 Kelas   : A KASUS 1. Adanya...