Nama
: Nanin Hardiyanti
NIM
: 160321100061
KULIAH TAMU
“ Hambatan Non Tarif Perdagangan Produk Pertanian di Pasar Global”
“ Hambatan Non Tarif Perdagangan Produk Pertanian di Pasar Global”
Dr.Ir Kasan,
MM.
Kepala Badan
Pengkajian Pengembangan Perdagangan (BPPP)
Kementrian
Perdagangan Republik Indonesia
Tgl 9 Mei
2018 Gedung Rektorat Lantai.10
Universitas
Trunojoro Madura
Definisi
Non
Tarif Measures (NTM) are policy measures, other than ordinary costums tariffs,
that can potentially have an econmic effect on international trade in goods,
changing quantities treded or prices or both.
Artinya
“ Hambatan non tarif merupakan langkah-langkah kebijakan, selain dari tarif biasa,
yang berpotensi memiliki efek ekonomi pada perdagangan barang internasional,
mengubah jumlah yang dilampaui atau harga atau keduanya.
Perdagangan
sebagai sektor penggerak ekonomi dan pencipta kemakmuran rakyat. Perdagangan bebas
diatur oleh kesepkatan bersama negara atau yang disebut dengan liberalisasi. Hambatan
tarif telah banyak di atasi oleh Indonesia
namun semakin maraknya hambatan non tarif .
Banyak
produk-produk pertanian Indonesia gagal ekspor negeri, kenapa? Karena banyak
sekali hambatan yang terjadi mulai dari hambatan tarif maupun non tarif. Tetapi
produk Indonesia gagal ekspor karena hambatan non tarif, sedangkan untuk
hambatan tarif kebanyakan 0 (nol rupiah). Contoh : Indonesia ekspor ke negara
China.
1. Produk serang burung, mereka
mengatakan tidak higenis. Padahal mereka tahu sendiri sarang burung walet
memang berasal dari air liur burung walet,
2. Salak, mereka tidak mau menerima
produk salak Indonesia karena ada lalat buah takut membawa virus ke negara
bersangkutan,
3. Manggis, manggis ini juga sama
kasusnya dengan produk salak.
negara
China merupakan negara berkembang namun peraturan dan kebijakan membuat produk
terhambat bahkan terhenti sehingga produk Indonesia tidak jadi masuk ke negara
China.
Hambatan
non tarif yang dialami Indonesia meliputi sertifikasi produk, standarisasi
produk, keamana, kesehatan dan keselamatan konsumen serta sesuai kesepakatan
negara eksportir. Tujuan eksportir Indonesia yang utama antara lain (India,
RRC, AS, Malaysia, Pakistan). Indonesia memiliki syarat-syarat tertentu untuk
menerima produk dari luar. Begitupula perusahaan di Indonesia harus mengikuti
syarat yang ditentukan negara tujuan. Survey pelaku usaha yang dilakukan ITC dilakukan
beberapa tahap. Tahap pertama dilakukan melalui telepon 1.407 perusahaan
awalnya menghubungi selama penyaringan lewat telepon, 935 perusahaan setuju
untuk diwawancara (356 eksportir, 178 Importir dan 419 memalukan kegiatan
ekspor dan impor). Dari 935 perusahaan terdapat 352 perusahaan mengatakan
mengalami hambatan non tarif.
Strategi
Pengamanan Pasar Ekspor Indonesia
1. Negosiasi
Memanfaatkan berbagai fora bilateral,
regional, dan multilateral untuk mengangkat isu yang berpotensi menghambat
akses ekspor
2. White Campaign
Melakukan kampanye positif menggunakan
berbagai media termasuk media sosial
3. Peningkatan Kapasitas untuk memenuhi
standar dari persyaratan negara tujuan eksportir
4. Scientific Evidence
Menggunakan scientific Evidence dari
berbagai sumber guna mendukung argumen dalam submisi pembelaan.
Pertanyaan.
Sasi pertama
1.
Apakah
ada larangan Importir mengenai kedelai transgenik ?
Jawab :
sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur kedelai transgenik masuk
kenegara kita.
2.
Apakah
ada hambatan non tarif dan tarif pada produk daun kelor ?
Jawab :
apapun itu produknya selama itu produk pertaniaan, maka peraturan yang berlaku
mengikuti undang-undang produk pertanian. contoh melalui karantina (hambatan
non tarif), labeling, standarisasi dahn persyaratan yang harus dipenuhi.
3.
Apakah
ada pengkenaan tarif pada kegiatan ekspor-impor kopi bland indonesia-jepang ?
Jawab :
ada, ada aturan regional yang dikenakan pada produk asli asal daerah.
Sesi
kedua
1.
Bagaimana
kebijakan menghadapi hambatan non tarif terhadap produk tembakau?
Jawab :
menyadarkan dan mensosialisasi petani agar tidak gampang dibodoh oleh
perusahaan rokok yang ada.
2.
Bagaimana
kebijakan Indonesia terhadap isu tentang komplain amerika?
Jawab :
apabila kita kalah dalam suatu peraturan maka kita wajib untuk memperbarui
undang-undang atau merevisi ulang tengatang UU pertanian dan perdagangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar