Sabtu, 12 Mei 2018

RESUME MATERI KULIAH TAMU


Nama : Nanin Hardiyanti
NIM : 160321100061
KULIAH TAMU
“ Hambatan Non Tarif Perdagangan Produk Pertanian di Pasar Global”
Dr.Ir Kasan, MM.
Kepala Badan Pengkajian Pengembangan Perdagangan (BPPP)
Kementrian Perdagangan Republik Indonesia
Tgl 9 Mei 2018 Gedung Rektorat Lantai.10
Universitas Trunojoro Madura
Definisi
Non Tarif Measures (NTM) are policy measures, other than ordinary costums tariffs, that can potentially have an econmic effect on international trade in goods, changing quantities treded or prices or both.
Artinya “ Hambatan non tarif merupakan langkah-langkah kebijakan, selain dari tarif biasa, yang berpotensi memiliki efek ekonomi pada perdagangan barang internasional, mengubah jumlah yang dilampaui atau harga atau keduanya.
     Perdagangan sebagai sektor penggerak ekonomi dan pencipta kemakmuran rakyat. Perdagangan bebas diatur oleh kesepkatan bersama negara atau yang disebut dengan liberalisasi. Hambatan tarif telah banyak di atasi oleh Indonesia  namun semakin maraknya hambatan non tarif .
     Banyak produk-produk pertanian Indonesia gagal ekspor negeri, kenapa? Karena banyak sekali hambatan yang terjadi mulai dari hambatan tarif maupun non tarif. Tetapi produk Indonesia gagal ekspor karena hambatan non tarif, sedangkan untuk hambatan tarif kebanyakan 0 (nol rupiah). Contoh : Indonesia ekspor ke negara China.
1.    Produk serang burung, mereka mengatakan tidak higenis. Padahal mereka tahu sendiri sarang burung walet memang berasal dari air liur burung walet,
2.    Salak, mereka tidak mau menerima produk salak Indonesia karena ada lalat buah takut membawa virus ke negara bersangkutan,
3.    Manggis, manggis ini juga sama kasusnya dengan produk salak.
negara China merupakan negara berkembang namun peraturan dan kebijakan membuat produk terhambat bahkan terhenti sehingga produk Indonesia tidak jadi masuk ke negara China.
      Hambatan non tarif yang dialami Indonesia meliputi sertifikasi produk, standarisasi produk, keamana, kesehatan dan keselamatan konsumen serta sesuai kesepakatan negara eksportir. Tujuan eksportir Indonesia yang utama antara lain (India, RRC, AS, Malaysia, Pakistan). Indonesia memiliki syarat-syarat tertentu untuk menerima produk dari luar. Begitupula perusahaan di Indonesia harus mengikuti syarat yang ditentukan negara tujuan. Survey pelaku usaha yang dilakukan ITC dilakukan beberapa tahap. Tahap pertama dilakukan melalui telepon 1.407 perusahaan awalnya menghubungi selama penyaringan lewat telepon, 935 perusahaan setuju untuk diwawancara (356 eksportir, 178 Importir dan 419 memalukan kegiatan ekspor dan impor). Dari 935 perusahaan terdapat 352 perusahaan mengatakan mengalami hambatan non tarif.
Strategi Pengamanan Pasar Ekspor Indonesia
1.    Negosiasi
Memanfaatkan berbagai fora bilateral, regional, dan multilateral untuk mengangkat isu yang berpotensi menghambat akses ekspor
2.    White Campaign
Melakukan kampanye positif menggunakan berbagai media termasuk media sosial
3.    Peningkatan Kapasitas untuk memenuhi standar dari persyaratan negara tujuan eksportir
4.    Scientific Evidence
Menggunakan scientific Evidence dari berbagai sumber guna mendukung argumen dalam submisi pembelaan.

Pertanyaan.
Sasi pertama
1.    Apakah ada larangan Importir mengenai kedelai transgenik ?
Jawab : sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur kedelai transgenik masuk kenegara kita.
2.    Apakah ada hambatan non tarif dan tarif pada produk daun kelor ?
Jawab : apapun itu produknya selama itu produk pertaniaan, maka peraturan yang berlaku mengikuti undang-undang produk pertanian. contoh melalui karantina (hambatan non tarif), labeling, standarisasi dahn persyaratan yang harus dipenuhi.
3.    Apakah ada pengkenaan tarif pada kegiatan ekspor-impor kopi bland indonesia-jepang ?
Jawab : ada, ada aturan regional yang dikenakan pada produk asli asal daerah.
Sesi kedua
1.    Bagaimana kebijakan menghadapi hambatan non tarif terhadap produk tembakau?
Jawab : menyadarkan dan mensosialisasi petani agar tidak gampang dibodoh oleh perusahaan rokok yang ada.
2.    Bagaimana kebijakan Indonesia terhadap isu tentang komplain amerika?
Jawab : apabila kita kalah dalam suatu peraturan maka kita wajib untuk memperbarui undang-undang atau merevisi ulang tengatang UU pertanian dan perdagangan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UAS HUKUM DAN ETIKA BISNIS

UJIAN AKHIR SEMESTER HUKUM DAN ETIKA BISNIS Nama : Nanin Hardiyanti NIM      : 16032100061 Kelas   : A KASUS 1. Adanya...